Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Kini Menjadi Lebih Mudah

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Kini Menjadi Lebih Mudah. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Syarat terbaru menjadi kepala sekolah – Berbagai persepsi atas kabar baru ini, mengenai syarat menjadi kepala sekolah. Ada yang bilang lebih mudah namun di lain sisi juga ada yang bilang lebih sulit. Yuk untuk lebih jelasnya mari kita simak informasi berikut ini secara lebih lengkapnya.

Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Baru- baru ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Ini menjadi regulasi terbaru tentang syarat dan ketentuan menjadi kepala sekolah, karena peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Lalu, Apa syarat terbaru menjadi kepala sekolah ? Mari kita simak uraian selengkapnya berikut ini.

Pasal 2

Guru yang di berikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S- 1) atau Diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Syarat ini menjadi syarat mutlak dan tidak ada perubahan dari regulasi sebelumnya , yaitu pendidikan minimal sarjana atau diploma empat.

b. Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat ini juga belum ada perubahan, seorang pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.

c. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Ini yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya, guru harus mengikuti Diklat selama 9 bulan sebagai guru penggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat CAKEP atau diklat calon kepala sekolah dan diklat CAWAS atau diklat calon pengawas sekolah.

d. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III /b bagi guru yang berstatus PNS

Terkait golongan ini lebih mudah dari regulasi tahun sebelumnya, dulu harus memiliki golongan ruang III/c sekarang golongan III/b sudah bisa mendaftar menjadi calon kepala sekolah.

e. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Bagi temen teman PPPK bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah, dengan catatan memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama atau di golongan sembilan (9). Perlu Bapak dan Ibu guru ketahui apabila mendaftar dan lolos PPPK saat sudah S1 maka sudah langsung menjabat sebagai guru ahli pertama, sehingga jika lolos PPPK otomatis sudah sebagai guru ahli pertama.

f. Memiliki hasil kinerja penilaian guru dengan sebutan paling rendah, Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

Ini menjadi tantangan bagi guru PPPK, jika ini minal 2 tahun. Maka bapak ibu yang baru di angkat belum bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah tersebut. Minimal 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

g. Memiliki pengalaman manajerial oaling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

i. Tidak pernah di kenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
j. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana, dan
k. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Penulis : Rahma Ta’nisa

Artikel Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Kini Menjadi Lebih Mudah pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon