Besaran Gaji PPPK – Seiring dengan perkembangan zaman, profesi guru di Indonesia mendapatkan berbagai pengelompokan berdasarkan pada tugas dan fungsinya. Salah satu pengelompokan guru sebagai tenaga pendidik adalah PPPK.
Namun hingga saat ini masih banyak orang yang belum familiar dengan PPPK tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini akan dibahas tuntas mengenai apa itu guru PPPK, berapa besaran gaji PPPK, tunjangan PPPK, serta seperti apa ketentuan jatah cuti bagi PPPK.
Mengenal PPPK
Untuk mengenal PPPK, hal pertama yang perlu dipahami bersama adalah bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK guru apabila merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Setiap guru ASN yang direkrut melalui PPPK terikat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, perjanjian kerja dengan PPPK ini diatur dalam PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan pada peraturan ini, dapat dipahami bahwa kedudukan PPPK sebagai ASN yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kedudukan pada jabatan pemerintahan
- Memiliki kewenangan mengisi jabatan ASN yang berupa; JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Pengangkatan dilakukan dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Berhak mendapat NIP secara nasional
- Wajib melaksanakan tugas pemerintahan
- Sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Mendapatkan besaran gaji berdasarkan perundang-undangan
- Berhak mendapatkan perlindungan (JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK)
Sebagai ASN, guru PPPK akan mendapatkan gaji dari pemerintah setiap bulannya, berhak mendapatkan tunjangan, dan pembinaan kompetensi sebagaimana guru pada umumnya.
Besaran Gaji PPPK
Untuk guru PPPK, aturan gaji sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan pada peraturan tersebut, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan. Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut ini adalah besaran gaji PPPK yang berlaku:
- Gaji PPPK Gol. I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Gol. II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Gol. III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Gol. IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Gol. V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Gol. VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Gol. VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Gol. VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Gol. IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Gol. X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Gol. XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Gol. XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Gol. XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Gol. XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Gol. XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Gol. XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Gol. XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Di samping itu, untuk kenaikan gaji guru PPPK diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan pada pasal tersebut, kenaikan gaji PPPK dilakukan secara berkala atau dapat dilakukan kenaikan gaji istimewa apabila memang dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun jika melihat pada Ayat 2 dan 3, maka ketentuan yang dimaksud adalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Perlu diingat pula, bahwa besaran gaji PPPK yang tercantum adalah sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Tunjangan Guru PPPK
Di samping mendapatkan gaji pokok, guru PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan atas dedikasi terdahap pekerjaannya. Adapun, untuk pemberian tunjangan PPPK adalah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, bagi para guru PPPK akan mendapatkan 6 (enam) jenis tunjangan yang meliputi; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
Ketentuan Jatah Cuti Guru PPPK
Selain gaji pokok dan tunjangan, terdapat pula ketentuan jatah cuti PPPK yang perlu untuk Anda ketahui. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, terdapat 4 (empat) jenis hak cuti untuk para guru PPPK. Berikut ini adalah berbagai cuti yang dimaksud:
- Cuti Tahunan
Jenis cuti pertama yang akan diterima oleh PPPK adalah cuti tahunan. Cuti ini bisa diperoleh sebanyak 12 hari kerja. Syarat dari cuti tahunan adalah jika Anda telah menempuh masa kerja setidaknya satu tahun secara terus menerus sebanyak 12 hari kerja.
- Cuti Bersama
Hak cuti berikutnya adalah cuti bersama. Hak cuti ini sama seperti yang diterima oleh para guru PNS. Apabila terdapat kondisi di mana PPPK tidak dapat mengambil hak cuti bersama, maka bisa mengambil cuti pengganti berupa tambahan hari cuti tahunan.
- Cuti Sakit
Anda akan mendapatkan cuti sakit sampai pada batas maksimal 14 hari. Hak cuti sakit tersebut hanya dapat diambil apabila PPPK mengajukan permintaan tertulis pada pejabat berwenang. Dalam pengajuan ini, Anda perlu untuk melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti Melahirkan
Jenis cuti berikutnya yang bisa Anda terima sebagai PPPK adalah cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. Maksimal jangka cuti melahirkan adalah mencapai 3 bulan.
Hak PPPK Lainnya
Seorang guru PPPK juga akan mendapatkan hak PPK lainnya. Hak ini meliputi kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil kinerja PPPK, mendapat perlindungan jaminan sosial, dan memperoleh peluang penghargaan.
Dalam hal perlindungan jaminan telah diatur dalam pasal 75 tentang perlindungan PPPK. Berdasarkan pada pasal tersebut pemerintah wajib memberikan 5 poin perlindungan kepada guru PPK yang meliputi; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta bantuan hukum
Di samping itu, untuk guru PPPK yang secara konsisten dapat menunjukkan kecakapan, pengabdian, kejujuran kompetensi, kesetiaan serta prestasi, maka akan berkesempatan mendapatkan berbagai bentuk penghargaan PPPK. Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan atau pun berupa kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan secara khusus.
Demikianlah penjelasan mengenai besaran gaji PPPK, tunjangan, jatah cuti, dan hak PPPK yang lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Artikel Besaran Gaji PPPK, Tunjangan, dan Ketentuan Jatah Cuti pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Besaran Gaji PPPK, Tunjangan, dan Ketentuan Jatah Cuti bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon