Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya!

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya! kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Hasil pengumuman seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 sudah diumumkan tanggal 7 Maret 2022. Para peserta yang lolos akan menghadapi tahap selanjutnya yaitu Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. 

Pada Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Terdapat peraturan yang wajib dipatuhi oleh peserta PPG. Peraturan ini diluncurkan berdasarkan peraturan terakhir Panduan Teknis Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 karena secara resmi dari pihak Kemendikbud Ristek belum mengumumkan Peraturan untuk tahun 2022, namun untuk panduan tahun 2022 dinilai tidak jauh berbeda dengan peraturan tahun 2021  karena dilaksanakan dikondisi yang sama yaiut secara daring dan berbasis domisili.

Namun sebelum lanjut ke pembahasan mengenai Peraturan Peserta untuk pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. mari kita kilas balik mengenai apa itu PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Sekilas Tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Selain itu pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang akhirnya akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Peraturan Peserta Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

  1. Sebelum Mengikuti Ujian
  • Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  • Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  • Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  • Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  • Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  • Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-4.
  1. Saat Pelaksanaan
  • Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  • Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian
  • Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
  • Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
  • Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
  1. Setelah Pelaksanaan
  • Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup WA.
  • Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal UP dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
  • Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.

Tata Tertib Peserta UP UKMPPG dalam Jaringan Berbasis Domisili

  1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
  2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
  9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
  11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening”.
  12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
  13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.
  14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
  18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Pelanggaran Dan Sanksi

  1. Jenis Pelanggaran

Ringan

  • Peserta lupa mematikan suara HP
  • Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum ujian)

Sanksi

Peserta diperingatkan oleh pengawas

Sedang

  • Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UP sudah mulai/sudah login)
  • Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian
  • Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai

Sanksi

Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan akan dijadwal ulang

Berat

  • Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal UP. 

Sanksi

Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh mengikuti UP dalam dua tahap berikutnya.

Sangat Berat

  • Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UP
  • Peserta memalsukan data.

Sanksi

Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UP UKMPPG

Ketentuan Tambahan

  1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
  2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
  3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Demikian artikel mengenai apa saja yang wajib diketahui oleh guru tentang Peraturan Peserta Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru diseluruh indonesia]

Tingkatkan Literasi Informasi Guru, Diklat, PPG dan Kurikulu Terbaru dengan cara gabung Channel Telegram https://t.me/gurucerdaseradigital

Artikel Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Guru Peserta PPG Wajib Tahu! Inilah Daftar Peraturan Pelaksanaan Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Simak Penjelasannya! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon