Program Guru Penggerak angkatan 7 telah dibuka sebagaimana surat edaran yang sudah diluncurkan Kemendikbud Ristek dengan nomor surat 0623/B3/GT.03.15/2022. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Program Guru Penggerak Angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PGP angkatan 7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Dalam proses pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 7 terdapat beberapa kriteria umum persyaratan dan mekanisme seleksi calon guru penggerak untuk guru yang ingin mendaftar. Adapun [enjelassannya sebagai berikut :
Kriteria Umum
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
- Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
- Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja; f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan
- Aktif mengajar sebagai guru; h) Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
Persyaratan
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; d) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Mekanisme Seleksi
- Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak
- Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait
- Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Mengisi biodata pada laman
- Mengunggah Kartu Tanda Penduduk
- Mengunggah Ijazah S1/D4
- Mengunggah surat rekomendasi
- Mengunggah SK mengajar
- Mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
- Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu:
- Tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai
- Tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
- Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
Demikian artikel mengenai Kriteria Umum, Persyaratan dan Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 7. Semoga bermanfaat
Artikel Guru Wajib Tahu! Kriteria Umum Persyaratan, dan Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Guru Wajib Tahu! Kriteria Umum Persyaratan, dan Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon