Seleksi PPPK Guru Tahap III – Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III harus mengacu pada sejumlah kriteria berikut ini:
- Guru non PNS yang sudah mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi yang ada di daerah dan sudah terdaftar sebagai guru dalam data pokok pendidikan yang tidak lulus dalam pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II.
- Tenaga atau guru honorer eks kategori II yang sesuai dengan database tenaga honorer yang ada pada Badan Kepegawai Negara (BKN) yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi tahap II.
- Guru sekolah swasta yang yang mengajar di satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan telah terdaftar sebagai guru dalam data pokok pendidikan yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap II.
- Dan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan telah terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud yang tidak lulusa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II
Selanjutnya, mekanisme pelaksanaan pendaftaran serta pemilihan formasi dalam seleksi PPPK guru tahap III tahun 2022, bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran formasi melalui situs berikut: sscasn.bkn.go.id.
Sesuai dengan ketentuan, guru yang melakukan pendaftaran diperkenankan memilih kebutuhan PPPK di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada pelaksanaan seleksi kompetensi pada tahap I maupun tahap II yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh pelamar.
Sedangkan, pemilihan mata pelajaran serta jenjang yang sama, maka ketentuannya adalah nilai ujian pada tahap I dan tahap II yang melebihi ambang batas masih dapat digunakan.
Kemudian untuk jenis seleksi kompetensi tahap III PPPK guru, pada prinsipnya masih sama dengan pelaksanaan seleksi kompetensi pada tahap I maupun tahap II. Jenis seleksi yang harus diikuti terdiri atas tiga jenis seleksi yakni; seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi manajerial sosial kultural serta yang terakhir adalah seleksi wawancara.
Hingga sejauh ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih belum bisa memastikan pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap III, dari yang sebelumnya akan dilakukan pada bulan Februari 2022 lalu.
Padahal jika dilihat, pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2021 sudah memasuki tahapan pemberkasan atau tahap II sampai dengan tanggal 4 Februari 2022 lalu.
Seperti diketahui pelaksanaan tahapan III dalam seleksi guru calon PPPK menjadi proses seleksi akhir dalam rekrutmen PPPK guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Artikel Kriteria Seleksi PPPK Guru Tahap III pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon