Linieritas Guru – Penerapan linieritas kualifikasi akademik calon guru yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan profesi guru agar sesuai dengan kapasitas dan kualifikasi akademik lulusannya.
Tujuannya agar, para guru yang telah diangkat sebagai guru PPPK memiliki kapasitas dan dapat mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensi akademisnya masing-masing. Dan ketentuan ini diatur dalam surat edaran khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sebagai acuan pelaksanaanya.
Secara teknis, sasaran linieritas guru PPPK lebih ditujukan pada calon guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui keikutsertaan PPG tahun sebelumnya, namun belum bertugas mengajar atau belum memiliki SK mengajar.
Demikian halnya bagi para lulusan S1 maupun D-IV yang belum memiliki sertifikat pendidik dan hendak ikut serta dalam seleksi guru PPPK dapat mendaftar, tapi mengacu pada penyesuaian kualifikasi akademiknya dengan formasi guru yang dibutuhkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik, pelaksanaan program ini dilakukan sebagai upaya melakukan kesesuaian antara program studi yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya serta dengan bidang studi yang ada pada pendidikan profesi guru.
Dan berdasarkan kualifikasinya, linieritas dibagi dalam tiga kelompok besar yang meliputi: guru mata pelajaran umum untuk jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA dan madrasah. Kemudian, guru mata pelajaran kejuruan untuk jenjang pendidikan kejuruan seperti SMK dan MAK. Dan, guru mata pelajaran keterampilan pilihan untuk kategori kelompok sekolah menengah luar biasa yang meliputi SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa.
Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah berupaya mengakomodir guru-guru yang sebelumnya tidak linier antara sertifikat pendidik dengan ijazah kelulusannya. Dalam Permendikbud ini guru tetap bisa mengajar mata pelajaran yang telah diampu asalkan memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang telah diikutinya.
Pemberlakuan linieritas ini juga bersifat fleksibel, dalam artian guru juga bisa mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik yang ia miliki.
Guru dengan sertifikat pendidik dil uar sertifikat pendidik TK bisa mengajar sebagai guru kelas baik TK maupun RA jika kualifikasi akademiknya berasal dari S1 maupun D-IV PGPAUD, TK maupun psikologi.
Guru dengan sertifikat pendidik di luar sertifikat pendidik guru kelas pada sekolah dasar maupun madrasah ibtidaiyah dapat mengajukan pindah mengajar melalui ketentuan berikut:
a. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.
b. Guru dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.
c. Guru dengan sertifikat pendidik pada jenjang pendidikan menengah meliputi SMP, SMA/SMK dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.
Konversi Kode Sertifikat
Dalam Permendikbud itu pula, guru dengan jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA wajib untuk melakukan proses konversi kode yang ada pada sertifikat pendidik yang telah dimilikinya, dengan rincian kode konversi sebagai berikut:
- Lainnya SD kodenya adalah 061
- Lainnya SMP kodenya adalah 125
- Lainnya SMA dan SMK kodenya adalah 230
- Lainnya SMP, SMA dan SMK serta TIK khusus kodenya adalah 527
- Lainnya SMA dan SMK serta Bahasa Asing kodenya adalah 177
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon