12 Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif Dari Kemenag Juni Ini

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang 12 Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif Dari Kemenag Juni Ini. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tunjangan Insentif – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Memberikan kepastian terkait proses pencairan tunjangan insentif kepada guru madrasah selain PNS akan segera disalurkan secara bertahap.

Pemberian Tunjangan insentif kepada guru madrasah merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada guru madrasah selain PNS.

Menurut Yaqut, saat ini proses pembayaran tunjangan intensif sedang dalam proses penerbitan perintah pembayaran dana. Ini berarti pembayaran akan segera dilakukan.

Dikutip dari prfmnews.id Menag Menjelaskan dari laman Menag pada minggu 19 mei 2022 yang menyebutkan bahwa “Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah terealisasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,”.

Soal waktu pencairannya, Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan agar tunjangan intensif ditransfer ke rekening penerima paling lambat akhir Juni 2022.

Halaman Selanjutnya

Rencana Jadwal pencairan tunjangan insentif



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon