Guru Honorer Wajib Tahu! Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Honorer Wajib Tahu! Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Faktor Kelulusan PPPK – Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah mendekati tahap seleksi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan merilis jadwal pelaksanaannya. Pada pelaksanaan PPPK tahap 3 ini, terdapat kategori guru honorer yang masuk ke dalam pelamar PPPK tahun 2022.

Kategori guru honorer yang masuk  ke dalam PPPK tahap 3 ini yakni terbagi menjadi pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum. Lebih lanjut dari semua pelamar PPPK guru tahap 3 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  juga ikut menetapkan dari kategori pelamar PPPK tersebut, selain itu Anda perlu untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kelulusan para peserta PPPK.

Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat tiga mekanisme seleksi guru PPPK tahap 3 tahun 2022, yang turut menjadi perhatian bagi para pelamar. Terlebih dari ketiga mekanisme tersebut juga turut mempengaruhi kelulusan para pelamar PPPK tahun 2022.

Seperti pada mekanisme seleksi pertama, untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka akan langsung penempatan dan jika formasinya telah keluar, akan langsung diberikan oleh pelamar yang telah lulus passing grade.

Dilain sisi faktor kelulusan PPPK, bagi para pelamar yang yang masuk seleksi mekanisme kedua, yang belum lulus passing grade tetapi sudah mengajar lebih dari tiga tahun, maka akan melakukan seleksi verifikasi di PPPK tahap 3. Di mana untuk seleksi verifikasi ini terdiri dari kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Perlu diketahui untuk seleksi yang kedua ini, ketika guru yang telah lulus passing grade, telah mendapatkan formasi, dan masih tersedia sisa formasi. Disamping  itu juga, proses seleksi tes yang akan mempertimbangkan berbagai aspek yaitu kompetensi teknis, sosial kultural, dan kompetensi manajerial.

Untuk seleksi tes ini akan dilaksanakan, apabila formasi masih tersedia usai seleksi mekanisme yang pertama dan mekanisme yang kedua. Kemudian dalam hal penempatan guru honorer akan dilakukan berdasarkan prioritas yang ada yakni guru THK-II, guru honorer dari sekolah negeri, guru honorer dari sekolah swasta, dan alumni Pendidikan Profesi Guru.

Halaman selanjutnya

Di setiap kategori…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon