Jadwal dan Syarat Lengkap Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sesuai Permen Terbaru

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Jadwal dan Syarat Lengkap Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sesuai Permen Terbaru. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kementrian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Dimana aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, serta berkoordinasi dengan Panselnas.

Pelamar PPPK Jabaran Fungsional Guru Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan umum seperti di bawah ini :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 59 Tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 Tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pelamar dengan penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan seperti di bawah ini :

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Pelamar yang telah memenuhi syarat dapat melakukan pelamaran dengan memilih satu jenis jalur kebutuhan PPPK, yang mana pelamar hanya dapat melamar satu instansi daerah dan satu kebutuhan Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Pengadaan PPPK Guru



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon