Jadwal Resmi Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Guru Honorer dan THK2 Wajib Simak!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Jadwal Resmi Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Guru Honorer dan THK2 Wajib Simak!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 – Pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 sudah semakin dekat. Kabar ini tentu sudah dinanti-nantikan oleh kalangan guru sebagai calon pelamar.

Sebagaimana yang diketahui bahwa rangkaian atau tahapan pengadaan PPPK Tahun 2022 sudah dilaksanakan. Tahapan pelaksanaan tersebut dimulai dengan sosialisasi PermenPAN-RB, kemudian dilanjut dengan Rakor Teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah.

Bersamaan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kemdikbud telah merilis draft terkait dengan petunjuk teknis pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.

Dimana tidak hanya itu, draft tersebut juga sekaligus memberikan gambaran mengenai mekanisme penempatan untuk seluruh pelamar PPPK Guru Tahun 2022 yang sebelumnya telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021.

Daftar Kategori Peserta PPPK Guru Tahun 2022

Perlu diketahui bahwa pelamar PPPK Guru Tahun 2022 terdiri dari beberapa kategori, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pelamar yang lulus passing grade

Bagi pelamar yang sebelumnya lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, maka akan dimasukkan ke dalam pelamar prioritas 1.

Yang mana pelamar prioritas 1 ini terdiri dari THK2, Guru Honorer Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.

2. Pelamar yang belum lulus passing grade

Untuk THK2 yang belum lulus passing grade dan belum melakukan pendaftaran, ini masuk kedalam prioritas 2 pada seleksi PPPK Tahun 2022.

Kemudian kategori pelamar yang belum lulus passing grade ini belaku juga bagi pelamar baru. Di mana yang termasuk pada kategori ini yang termasuk ke dalam prioritas 3 adalah sebagai berikut.

  • Guru Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021, tetapi belum lulus passing grade; dan
  • Guru Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, tetapi tidak melakukan pendaftaran pada PPPK Guru Tahun 2021.

Selanjutnya pelamar yang masuk ke dalam kategori palamar umum adalah:

  • Guru Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun;
  • Lulusan PPG; dan
  • Guru Honorer Sekolah Swasta yang belum mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 tetapi belum lulus passing grade.

Halaman berikutnya

Jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Tahap 3



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon