Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pengembangan Silabus dan RPP – Kurikulum yang digunakan guru saat ini adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang dibuat secara mandiri oleh sekolah/daerah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Hal ini dilakukan dengan membuat dan menyesuaikan standar isi yang sesuai dengan Permendiknas No.22 2006 dan Permendiknas No.23 2006. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diedit oleh sekolah/daerah terdiri dari: Tujuan Pendidikan Pada tingkat Satuan Pendidikan, struktur dan isi KTSP, Kalender Pendidikan, dan Kurikulum.

Pengembangan Silabus dan RPP merupakan pedoman yang paling operasional, yang lebih mencerminkan warna masing-masing pelaksana pendidikannya.

 

  1. Pengertian Silabus

Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar.

Silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

1) Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).

2) Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.

3) Kegiatan Pembelajaran apa saja yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.

4) Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.

5) Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.

6) Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

7) Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

 

  1. Pengembang/Penyususn Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendidikan.

1) Sekolah dan Komite Sekolah

Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas.

2) Kelompok Sekolah

Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut.

3) Intensitas Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Beberapa sekolah dan/atau sekolah dalam suatu organisasi dapat bergabung untuk membuat program. Hal ini dapat terjadi karena karena suatu hal pihak sekolah dan administrasi tidak dapat melakukan persiapan program. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta saran teknis dari universitas, LPMP dan organisasi terkait seperti Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengembangkan kurikulum.

4) Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan program dengan melatih tim guru yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.

  1. Prinsip Pengembangan Silabus

Pengembangan program harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.

1) Ilmiah: Semua materi dan kegiatan yang termasuk dalam program harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

2) Relevansi: ruang lingkup, kedalaman, kesulitan, dan urutan penyajian materi program sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual siswa.

3) Sistematis: komponen-komponen suatu program secara fungsional saling berhubungan untuk mencapai kemampuan.

4) Konsisten: ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5) Memadai: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.

6) Aktual dan Kontekstual: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7) Fleksibel: keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.

8) Menyeluruh: komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

 

  1. Tahap-tahap Pengembangan Silabus

Tahap perencanaan Silabus meliputi 5 tahapan, yakni tahap (a) perencanaan, (b) pelaksanaan, (c) perbaikan, (d) pemantapan, dan (e) penilaian.

a. Perencanaan: mengumpulkan dan mempersiapkan informasi, berburu referensi yang sesuai dari berbagai sumber.

b. Pelaksanaan: dalam menyusun silabus harus berpedoman pada Standar Isi dan Kurikulum (KTSP).

c. Perbaikan: buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

d. Pemantapan: masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria, rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

e. Penilaian silabus: penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.

5. Komponen-komponen Silabus

Silabus sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut ini.

1) Identitas Silabus

2) Standar Kompetensi

3) Kompetensi Dasar

4) Materi Pokok/Pembelajaran

5) Kegiatan Pembelajaran

6) Indikator

7) Penilaian

8) Alokasi Waktu

9) Sumber Belajar

6. Langkah Pengembangan Silabus

1) Mengisi Identitas Silabus

Identitas terdiri atas: nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.

2) Menuliskan Standar Kompetensi

Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.

Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:

(a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD;

(b) keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;

(c) keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

Standar Kompetensi dituliskan di atas matriks silabus di bawah tulisan semester.

3) Menuliskan Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;

(b) keterkaitan antar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran; dan

(c) keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antarmata pelajaran.

4) Menentukan Materi Pokok/Pembelajaran

Dalam menentukan materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan:

(a) relevansi materi pokok dengan SK dan KD;

(b) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;

(c) kebermanfaatan bagi peserta didik;

(d) struktur keilmuan;

(e) kedalaman dan keluasan materi;

(f) relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan; dan

(g) alokasi waktu.

Selain itu, harus diperhatikan pula hal-hal berikut:

(a) tingkat kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya;

(b) tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;

(c) tingkat kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;

(d) tingkat kelayakannya untuk dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;

(e) tingkat kemenarikan/minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.

 

  1. Ihwal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Silabus merupakan salah satu bentuk perencanaan pembelajaran yang masih memerlukan penjabaran yang lebih operasional ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP harus memuat hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar tertentu.

RPP secara rinci harus memuat: tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian.

  1. Langkah-langkah Penyusunan RPP

a. Mencantumkan identitas

Nama sekolah

Mata Pelajaran :

Kelas/Semester :

Standar Kompetensi :

Kompetensi Dasar :

Indikator :

Alokasi Waktu :

Catatan:

RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.

Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan

Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.

b. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang direncanakan harus dikuasai siswa yang digali berdasarkan kompetensi dasar tertentu. Tujuan pembelajaran harus dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dan dapat diukur. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan itulah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

c. Mencantumkan Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

d. Mencantumkan Metode Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.

e. Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

f. Mencantumkan Sumber Belajar

Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

g. Mencantumkan Penilaian

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan skill dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam pelatihan gratis dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!

13. Cara Mudah Membuat Dan Mengelola LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) Interaktif Melalui Buku Kerja (Workbook) Pada Liveworksheets-02

Penulis : WDS

Artikel Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon