Peserta PPPK Passing Grade Bisa Lulus tanpa Tes 

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Peserta PPPK Passing Grade Bisa Lulus tanpa Tes . Yang dikutip dari naikpangkat.com.

PPPK Passing Grade – Para peserta PPPK tahun 2021 lalu terutama guru honorer mendapatkan kabar yang mengejutkan. Pasalnya, guru honorer yang lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi akhirnya dapat bernafas dengan lega. Kabar tersebut semakin memperjelas peserta yang lulus pada passing grade telah menemukan kejelasan. 

Sekretaris Dirjen GTK Kementerian Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani memberikan kabar yang sangat baik. 

Ada dua tuntutan yang memiliki  delapan poin kesimpulan mengenai PPPK Tahap 3 Tahun 2022 bagi guru honorer.Pertama, menuntut adanya kejelasan mengenai terbitan regulasi untuk seleksi PPPK 2022 yang nantinya akan berpihak pada guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade.

Kedua, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021 sebanyak 193.954 agar nantinya diperhatikan dan adanya pengangkatan menjadi ASN PPPK tanda adanya pengecualian. Semua peserta tersebut ada di wilayah yang beragam di seluruh Indonesia berdasarkan formasi yang mereka isi ASN PPPK yang seluruhnya dikendalikan oleh Pemerintah Pusat (PP).

Prof. Nunuk Suryani menyimpulkan delapan poin penting yang telah ia  buat di dalam rapat audiensi. Salah satu penjelasannya adalah guru honorer peserta PPPK passing grade harus mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Tahap 3 pada tahun 2022 sekarang. 

Seperti yang telah ia jelaskan juga, guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK Tahun 2021 akan langsung diberikan formasi tanpa adanya tes.

Berikut mengenai 8 poin penting secara detail yang telah ditetapkan. Hasil dari laporan singkat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 lalu yang tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap 3 tahun 2022 dan akan langsung diberikan formasi.
  2. Kemendikbud Ristek akan memberikan kuota khusus bagi para guru honorer yang sudah lulus dalam tahap passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 pada tahun 2021.
  3. Guru yang lulus passing grade PPPK tahun 2021 akan mendapatkan “prioritas utama” untuk nantinya mendapatkan formasi di sekolah masing-masing.
  4. Guru honorer yang lulus passing grade akan ditempatkan di suatu wilayah kewenangan.
  5. Jika pada tahap akhir guru honorer yang tidak terdapat dalam formasi, maka secara otomatis pemerintah akan mengundang Pemerintah Daerah untuk nantinya diberikan arahan.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru honorer…

 



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon