Simak Ketentuan PPDB SD Tahun 2022 Sesuai Pemendikbud No 1 Tahun 2021

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Simak Ketentuan PPDB SD Tahun 2022 Sesuai Pemendikbud No 1 Tahun 2021. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Penerimaan Peserta Didik Baru – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Indonesia. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud tersebut dikemukakan bahwasannya Penerimaan Peserta Didik Baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut. Yang isi postingannya sebagai berikut ini :

Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB,” tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Untuk lebih tau lengkap mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun 2022. Yuk simak informasi selengkap berikut ini.

Persyaratan Usia

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

  1. Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
  4. Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Untuk rincian setiap zona, akan dibahas berikut ini.

Halaman selanjutnya

Jalur Zonasi…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon