Waspada! 3 Kriteria Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut P3K 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Waspada! 3 Kriteria Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut P3K 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Guru Honorer – Pemerintah telah resmi merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022  terkait pelaksanaan PPPK 2022.

Isi dari peraturan tersebut adalah tentang kriteria guru honorer negeri maupun swasta sebagai peserta yang dibolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2022.

Namun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai guru honorer yang tidak dibolehkan untuk mengikuti PPPK 2022.

Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 disebutkan mengenai kategori honorer yang tidak dibolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Dikutip dari laman menpan.go.id berikut kriteria honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022:

  1. Tidak Terdaftar di Dapodik

Telah jelas disebutkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus, adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.

Calon rekrutmen dapat mencari penjelasan lengkapnya pada Pasal 4 dan 5, terkait Calon rekrutmen yang dapat mendaftar yaitu :

  • Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III. Dimana pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, baik tahap 1 ataupun tahap 2.
  • Guru honorer yang termasuk kedalam kategori THK II
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Dari informasi diatas, dapat diketahui bahwa guru yang termasuk pada kriteria point a, b, dan c adalah mereka yang telah terdaftar pada Dapodik.

Pada pasal 6 juga dijelaskan terkait Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 harus terdaftar di Dapodik

  • Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah tertera dengan jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 adalah pelamar yang sebelumnya telah terdaftar di dapodik.

Halaman Selanjutnya

kriteria honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon