Pembelajaran Tatap Muka – Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, yang berpotensi bakal menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pasalnya, baru-baru ini dilaporkan bahwa Covid-19 kembali muncul lagi dan menjangkiti sejumlah siswa di sejumlah daerah.
Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin. Di dalam surat tersebut dinyatakan terdapat sejumlah aturan dan panduan di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah munculnya kasus Covid-19 terkini.
Sebelum dikeluarkan surat edaran terbaru ini, sudah terdapat surat atau panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang kemudian dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Panduan yang sebelumnya sudah diedarkan tersebut kembali mengalami perubahan setelah munculnya kasus Covid-19 baru yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia. Dan keputusan yang terbaru ini juga telah disepakati oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022,” demikian kutipan yang terdapat dalam surat keputusan terbaru dari pemerintah pusat tersebut.
Nah, berikut ini adalah sejumlah aturan baru di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Pada intinya, pembelajaran tatap muka yang dalam beberapa ini sudah berlangsung berpotensi dihentikan lagi jika terjadi beberapa kondisi.
Pertama, pembelajaran tatap muka (PTM) harus dihentikan jika terdapat rombongan belajar di satuan pendidikan yang terjangkit virus Covid-19 yang kemudian memunculkan klaster dalam penyebaran virus tersebut. Jika angka positivity rate mencapai 5 persen, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan. Dan peserta didik di satuan pendidikan bisa dikatakan terkonfirmasi Covid-19, jika ada siswa yang tertular virus Covid-19 bukan dari klaster di sekolah sementara positivity rate di satuan pendidikan yang bersangkutan di bawah 5 persen.
Durasi penghentian pembelajaran tatap muka jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19 pada rombongan belajar di mana penularan positivity rate di atas 5 persen, maka sekolah ditutup selama 7 hari. Dan jika terdapat peserta didik tertular bukan dari klaster sekolah yang positivity ratenya di bawah 5 persen, atau terdapat siswa dengan status suspek Covid-19, maka sekolah dapat ditutup selama 5 hari.
Jika sekolah ditutup, maka pembelajaran harus tetap dilakukan dengan model pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah Pusat memberikan arahan…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon