Masalah Anggaran Gaji PPPK dan Guru Honorer yang Kehilangan Jam Mengajar Menemukan Titik Terang

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Masalah Anggaran Gaji PPPK dan Guru Honorer yang Kehilangan Jam Mengajar Menemukan Titik Terang. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Guru Honorer Pasca seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 masih menyisakan sejumlah masalah, di antaranya terkait para pelamar yang telah lolos passing grade dan tidak mendapatkan kuota pengangkatan sebagai abdi negara. Namun setelah melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, masalah tersebut disebut telah menemukan titik terang.

Seperti yang diketahui bahwa proses seleksi PPPK tahun 2021 telah selesai. Namun dari proses tersebut terdapat guru pelamar PPPK berjumlah 193.954 yang tidak mendapatkan formasi meskipun sudah lulus passing grade.

Namun demikian, di dalam proses seleksi PPPK 2022 tahun ini, guru yang telah lolos passing grade tersebut dikatakan akan menjadi prioritas yang akan diangkat di tahun depan. Tapi, hal tersebut belum bisa memastikan apakah semua guru yang telah lulus passing grade akan diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.

Oleh sebab itu, Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk menyelamatkan nasib para guru yang telah lulus passing grade yang berjumlah ratusan ribu tersebut.

Adalah Achmad Ifan Wahyudi sebagai perwakilan dari FGHNLPSI Jawa Timur yang telah melakukan audiensi dengan para petinggi terkait. Ia telah menemui anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi.

Setelah dilakukan pertemuan hasilnya dikatakan sangat baik.

“Melegakan sekali, karena kami mendapatkan informasi update dari Pak Purnamasidi,” ucap Wahyudi seperti dilaporkan JPNN.com pada hari Rabu (20/7).

Ia mengatakan melegakan karena masalah regulasi rekrutmen PPPK di tingkat pusat sudah menemukan titik terang.

Sebelumnya Ditjen GTK juga memberikan konfirmasi bahwa para guru yang telah lulus passing grade akan menjadi prioritas dalam proses rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini. Sehingga dengan pernyataan tersebut, nasib para guru yang telah lulus passing grade sedikit mendapatkan angin segara.

Kenapa semua guru yang telah lulus passing grade tidak dapat diangkat di tahun ini, hal itu ternyata terbentur dengan anggaran yang dikeluhkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah. Sehingga dengan minimnya anggaran tersebut, usulan formasi PPPK guru tidak dapat ditampung seluruhnya.

Dan masalah anggaran tersebut kata Wahyudi pun sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI.

Halaman Selanjutnya

Kemudian untuk masalah guru honorer…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon