Muncul Wacana Guru PPPK Dapat Dana Pensiun, Begini Penjelasan BKN

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Muncul Wacana Guru PPPK Dapat Dana Pensiun, Begini Penjelasan BKN. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Guru PPPK Dapat Dana Pensiun – Dalam beberapa waktu terakhir muncul sebuah wacana bahwa guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiunan setelah purna tugas. Para penyandang gelar PPPK mungkin menginginkan hal tersebut layaknya ASN dengan status PNS. Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiunan?

Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara tersebut sama-sama pekerja untuk pemerintah, sama-sama mendapatkan jatah gaji dari pemerintah, tunjangan, beserta fasilitas lainnya. Yang menjadi pembeda utama saat ini adalah tidak adanya dana pensiunan bagi para guru dengan status PPPK.

PPPK termasuk para guru yang bekerja di bidang pendidikan memang dipekerjakan atau ditunjuk oleh pemerintah dengan masa kontrak tertentu. Durasi kontrak kerja tersebut sangat variatif. Ada yang memiliki kontrak selama satu atau lima tahun, dan jika pekerjaannya bagus bisa mendapatkan perpanjangan.

Sementara itu, para PNS tidak memiliki masa kontrak, dengan sebutan lain bisa dikatakan sebagai pegawai tetap untuk pemerintah. Sehingga ketika purna tugas, mereka akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu berupa uang pensiunan di mana hal ini tidak akan didapatkan oleh para guru PPPK– setidaknya hingga saat ini.

Kemudian muncul wacana bahwa bahwa guru PPPK dapat dana pensiun. Sayangnya, yang dapat dilaporkan hingga saat ini, bahwa belum ada ketok palu secara resmi terkait dana pensiunan tersebut untuk para guru PPPK. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat dana pensiun untuk para guru PPPK di masa yang akan datang.

Untuk saat ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggodok terkait regulasi yang pas untuk kesejahteraan PPPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Dwi Haryono selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN.

Dalam sebuah rapat virtual, ia mengatakan bahwa fasilitas yang diberikan untuk PNS dan PPPK selama masih aktif tidak berbeda jauh. Mulai dari gaji, tunjangan, hak cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, katanya, PNS telah memiliki peraturan resmi yang mengatur tentang dana pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1969. Sedangkan untuk pegawai PPPK belum ada peraturan yang mengatur masalah tersebut.

“Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa diberikan pensiun juga,” ucap Haryono dalam kesempatan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun ia juga menjelaskan…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon