Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya?

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya? kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

TPG dan TKG – Kemdikbud merilis SE baru untuk guru dibawah naungan kemdikbud. Kemdikbud mengumumkan aturan baru yang baru saja dirilis. Aturan yang dikeluarkan tersebut terkait TPG dan TKG untuk guru dibawah naungan Kemdikbud.

Surat edaran yang dirilis kemdikbud tentang TPG dan juga TKG tersebut adalah surat edaran dengan nomor 1355/B/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut membahas aturan terkait pembayaran TPG dan TKG.

Selain itu, kemdikbud menjelaskan aturan baru mengenai guru sertifikasi tersebut. Penjelasan Kemdikbud tersebut adalah bahwa jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dan juga Surat Keputusan Tunjangan Khusus atau SKTK guru telah diterbitkan sebelum adanya perubahan status, oleh karena itu pembayaran masih bisa dilakukan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Untuk guru yang telah lolos seleksi PPPK pada tahun 2021, pembayaran TPG dan TKG akan diperuntukan untuk guru tersebut. Selain itu terdapat informasi untuk guru non PNS

Informasi tentang pembayaran tersebut untuk guru yang Non PNS dan telah dinyatakan lolos pada Seleksi PPPK  pada tahun 2021 dan telah merubah status kepegawaianya, maka pembayaran TPG dan juga TKG tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik.

Tidak hanya hal tersebut, untuk guru non PNS yang menerima TPG dan TKG yang telah lolos PPPK pada jabatan fungsional guru pada tahun 2021, kemdikbud menghimbau agar guru yang sesuai dengan kriteria tersebut untuk segera memproses Nomor Induk PPPK.

Selain itu terdapat hal penting yang juga perlu diketahui. Kemdikbud juga telah menjelaskan bahwa apabila guru telah mendapat status sebagai guru PPPK, dengan demikian untuk pembayaran TPG dan TKG tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pembayaran yang dilakukan  tersebut juga melalui DAK atau Dana Alokasi Khusus yang bersifat non fisik. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bahwa guru yang sudah memiliki status PPPK pembayaran akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DAK tersebut.

Di sisi lain, jika belum terdapat perubahan pada status kepegawaian, pembayaran masih dapat melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Hal itu juga telah sesuai dengan yang disampaikan oleh kemdikbud dalam akun Instagram resmi pulapdik_dikbud, pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Pemutakhiran Data

Artikel Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon