BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Bahaya Jika Pemda Berbuat Curang

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Bahaya Jika Pemda Berbuat Curang. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

BKN pastikan validasi data honorer berlapis untuk meminimalisir tindakan kecurangan yang mungkin bisa dilakukan oleh Pemda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non aparatur sipil negara (non ASN).

Data yang sudah masuk melalui aplikasi pendataan dari Badan Kepegawaian Negara akan tetap di periksa kembali.

Setelah data tersebut telah masuk melalui aplikasi, akan divalidasi kembali terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian proses data masuk akan berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid.

Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan honorer.

Imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer.

Membengkaknya data honorer sudah mulai terbaca, salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepada satuan kerja (satker).

Artinya, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah, sementara sudah menjadi rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

Dahulu untuk mengusulkan SK pengangkatan honorer minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekertari daerah.

Tujuannya agar pembiyaan honorer dapat jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Karena ada surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Menpan RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli sudah diterbitkan.

Maka dari itu perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer, hal tersebut dikarenakan salah satu point dalam SE Menpan RB tersebut adalah diakuinya SK Kepala Sekolah.

Untuk mengantisipasi hal masuknya data honorer siluman, Badan Kepegawaian Negara menegaskan pemerintah dalam Surat Edaran Menpan RB meminta data tersebut untuk dilampirkan SPTJM.

Hal tersebut menjadi salah satu point penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar.

 

Selain hal tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sedang menyiapkan aplikasi pendataan honorer 2022.

Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali, baik honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat SE MenPAN RB Nomor B/1511 IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN RB Mahfud MD. SE MenPAN RB ini memuat dua lampiran.

Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Akan tetapi pada lampiran tersebut harus ada dokumen yang dilengkapi, Lalu dokumen apa saja yang hendaknya ada agar data honorer bisa tervalidasi oleh aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut merupakan berkas atau dokumen agar lolos dan BKN pastikan validasi data  honorer valid.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendataan

Sistem aplikasi pendataan honorer membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
  2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
  4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  5. SK jabatan dari awal.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon