Kebijakan bagi Tenaga Honorer – Setidaknya ada delapan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui MenPAN-RB sebagai upaya penyelesaian permasalahan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Mulai dari terbitnya surat edaran dari MenPAN-RB tentang status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.
Pada SE MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo (Alm.) pada 31 Mei 2022, menegaskan bahwa mulai tahun depan atau tepatnya bulan November 2023 akan diberlakukan hanya dua status kepegawaian, yaitu PNS dan juga PPPK.
Hal ini yang menjadi poin mendasar terkait dengan status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian dua bulan berselang, terbit lagi surat edaran dari MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Mahfud MD tentang pendataan tenaga non-ASN sebagai palaksana tugas pada tanggal 22 Juli 2022.
Rentetan kebijakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Plt MenPAN-RB, Mahfud MD pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN.
Berikut delapan kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
Halaman berikutnya
Pemetaan honorer atau tenaga non-asn..
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon