Tunjangan Profesi Guru – Ada segudang tanya dikalangan guru atau tenaga pendidik. Sebab banyak beredar kabar di media yang membahas terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru jika RUU Sisdiknas disahkan.
Faktanya pada draft RUU Sisdiknas sendiri Tunjangan Profesi Guru tetap akan diberikan kepada guru di seluruh sekolah berjenjang. Baik SD, SMP, SMA dan SMK semuanya akan tetap memperoleh tunjangan profesi.
Kemudian salah satu fakta menarik selanjutnya dan menjadi sorotan guru yakni wacana pemerintah yang menulis frasa tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas. Tekait hal tersebut, kabarnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) sedang menggodoknya.
Memang sejauh ini negara kita masih berpatok pada undang-undang lama yaitu UU Nomor 14 tahun 2005. Apabila pemerintah segera mengesahkan RUU Sisdiknas maka akan terlihat perbedaan mentereng antara besaran tunjangan sertifikasi guru.
Sejauh ini Kemendikbu selalu berjanji akan memberi tunjangn dan penghasilan lebih untuk guru agar kehidupan guru jauh leblih layak. Namun ikhtiar ini belum jelas, langkah pemerintah mensejahterakan guru masih dalam proses.
Berdasarkan hasil temuan tim wartaguru.id dalam penelusuran draft RUU Sisdiknas bulan Agustus lalu. Tim menemukan bab yang mengandung ketentuan peralihan. Pasal tersebut membahas terkait tunjangan profesi dan tunjangan setifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemudian Kemendikbud juga sempat menjelaskan terkait aturan pasal tentang tunjangan sertifikasi yang akan diberikan pada guru dan dosen.
Halaman Selanjutnya
Artikel Akankah RUU Sisdiknas Jamin Tunjangan Profesi Guru Lebih Besar? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Akankah RUU Sisdiknas Jamin Tunjangan Profesi Guru Lebih Besar? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon