Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru tahun 2022 ini akan segera dibuka. Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi tersebut dapat segera menyiapkan diri, salah satunya perlu memahami petunjuk teknis seleksi PPPK 2022 ini.
Petunjuk teknis seleksi seleksi PPPK bagi guru secara khusus telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui link yang akan disediakan dalam artikel ini. Sehingga nantinya dapat dibaca dan dipelajari sebagai persiapan sebelum mengikuti ajang seleksi tersebut.
Kemendikbudristek merilis sebuah dokumen Juknis sebagai petunjuk bagi para guru yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2022 dalam dua format. Pertama dalam format slide atau PPT yang lebih mudah dipahami dan juga dalam format PDF yang lebih lengkap.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut, silakan unduh melalui link berikut ini:
Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Format Slide (PPT)
Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Format PDF
Di dalam dokumen tersebut diulas secara rinci beberapa hal terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk para guru di tahun 2022 ini, mulai dari jenis soal, lini masa pelaksanaan seleksi, bobot nilai, dan lain sebagainya.
Mengacu pada dokumen tersebut, bahwa di dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini, akan terdapat sistem prioritas. Sehingga tidak semua guru dapat dengan mudah lulus dari seleksi meskipun mampu mendapatkan nilai tinggi.
Untuk diketahui bahwa prioritas pertama dalam seleksi PPPK guru 2022 ini adalah untuk guru tenaga honorer dengan status THK II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPk 2021 lalu namun belum mendapatkan penempatan formasi.
Prioritas yang kedua adalah untuk guru dengan status THK-II; prioritas ketiga untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri minimal selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik; dan prioritas terakhir adalah untuk guru secara umum yang telah lulusan PPG dan tercatat di database Kemendikbudristek dan Dapodik.
Kemudian untuk jenis-jenis tes yang harus ditempuh tidak jauh berbeda dari seleksi sebelumnya. Para peserta seleksi PPPK 2022 ini juga harus mengerjakan ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon