Kemendikbud Membuka Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kemendikbud Membuka Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pendaftaran Apresiasi – Terdapat informasi yang cukup penting bagi guru dan juga tenaga Pendidikan. Kabar gembira tersebut adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022.

Kemendikbud tersebut akan menggelar kegiatan Apresiasi GTK atau Apresiasi Guru dan tenaga kependidikan pada tahun 2022. Untuk pendaftaran apresiasi GTK 2022 sendiri akan dibuka mulai 19 september 2022 sampai 22 oktober 2022.

Mengenenai kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 tersebut merupakan sebuah upaya dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru atau tenaga pendidik yang inspiratif yang telah memberikan layanan Pendidikan yang maksimal kepada murid.

Layanan Pendidikan yang diberikan kepada murid tersebut seperti semangat belajar, berkarya dan berbagai sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan pada merdeka belajar.

Penghargaan tersebut diberikan karena guru dan tenaga kependidikan memiliki praktik dalam dunia kependidikan baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan, pendampingan belajar, dan juga implementasi pembelajaran berdiferensiasi yang dapat menginspirasi guru dan juga tenaga kependidikan lain.

Kegiatan tersebut terbuka bagi pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan juga penilik. GTK dapat berpartisipasi melalui karya yang dapat dikirim pada website https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.

Untuk persyaratan mengenai apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut:

Pendidik :

Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB

Pendidik PAUD dan Pamong Belajar

Kepala Sekolah:

Kepala Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

Pengawas Sekolah:

Pengawas TK

Pengawas Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK atau SLB)

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022:

  • Memiliki Pendidikan minimal S1 atau D IV untuk guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Minimal SMA untuk pendidik PAUD dan telah mengikuti diklat berjenjang.
  • Memiliki kelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  • Memiliki akun belajar.id
  • Khusus untuk guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar dan Penilik PAUD harus aktif minimal tiga tahun dan dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga.

Halaman Selanjutnya

Tahap Kegiatan Apresiasi



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon