Guru PPPK 2022 – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi menetapkan jumlah kuota Guru PPPK 2022.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan. Seperti yang sudah disinggung sejak awal, PPPK merupakan status pengganti profesi honorer.
Namun, apa perbedaan dari PNS dan PPPK? Dalam segi fungsi dan status yang ada, PNS adalah pegawai berstatus tetap, sedangkan PPPK bekerja sebagai pegawai dengan durasi kontrak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Menurut Undang-Undangn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan bahwa tenaga atau pegawai yang termasuk PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi syarat.
PPPK memberikan persyaratan umum yang cukup mudah yaitu WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Kemudian tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara atau tindakan kriminal sejenis atau diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam hal masa jabatan kerja atau kontrak kerja, PPPK memiliki masa waktu minimal satu tahun dan maksimal selama 5 tahun. Tidak ada jaminan khusus untuk keberlanjutan kerja dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Keputusan Kemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Kemenpan RB, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Posisi jabatan fungsional tersebut dimulai dari Administrator, Analis, Apoteker, Arpiaris, Asesor, Asisten pelaksana dan pengelola, Guru, Profesi kesehatan, Inspektur, Negosiator, Pekerja, Pembina, Pemeriksa, hingga Pengawas serta Teknisi sejenis.
Kuota Guru PPPK 2022
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 difokuskan pada pelayanan dasar yaitu guru PPPK dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah pada keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Jumlah kuota Guru PPPK 2022 ini ditetapkan sebanyak 319.716 guru dari total kuota 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 per 6 September 2022.
Seperti dikutip dari kompas.com/edu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menyampaikan bahwa pengadaan PPPK untuk guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar saja.
Diantaranya adalah Tenaga Honorer eks Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada kategori seleksi PPPK JF Guru, namun belum mendapat formasi.
Tersebut adalah kategori pertama. Sedangkan, Kategori kedua ditempati oleh THK-II atau tenaga honorer yang penghasilan/upah/gaji yang dimiliki dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti BP3, dana komite sekolah, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Kategori Guru PPPK 2022 Prioritas
Artikel RESMI! Kuota 319.716 khusus Guru PPPK 2022 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai RESMI! Kuota 319.716 khusus Guru PPPK 2022 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon