Tunjangan TPG Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdibud Didesak Melakukan Hal ini Sebelum Sahkah RUU Sisdiknas

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Tunjangan TPG Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdibud Didesak Melakukan Hal ini Sebelum Sahkah RUU Sisdiknas. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

RUU Sisdiknas – Informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai wacara mendapatan tunjangan profesi guru untuk guru non sertifikasi yang tertuang dalam RUU Sisdiknas, masih menjadi perbincangan hangat.

Bahwa menurut penuturan Kemdikbud yang tertuang dalam Rancangan Undang- undang Sstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) apabila RUU Sisdiknas ini di sahkan maka bagi seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesu guru (TPG).

Dimana, masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG hingga saat ini, yang dimana apabila belum ada RUU ini harus mengantre untuk mengikuti PPG agar dapat mendapatkan sertifikasi.

Namun sontat terdengar kabar bahwa  kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut membuat sebagian guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) perlahan pudar.

Hal ini, beralasan karena RUU Sisdiknas masih dinilai bernatakan dalam menjelaskan pasal- pasal yang berkaitan dengan hak guru dalam menerima tunjangan, sehingga dikhawatirkan akan menjadi keputusan yang memilik art ganda.

Baru-baru ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas.

Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” kata Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta.

Selain pernyataan itu, Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihilangkannya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Di samping itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga  sempat merasa khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 bahkan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan apabila Kemdikbud telah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut secara baik.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G  mengemukakan untuk mendesak Kemdibud dalam proses RUU Sisdiknas ini “P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,

Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G juga menyampaikan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas.

Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU,” ucapnya.

Halaman selanjutnya

Selain itu, Satriawan menilai…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon