Pemutihan Sertifikasi Guru – Pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pemutihan jutaan sertifikasi guru di semua jenjang baik di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dalam RUU Sisdiknas.
Kemdikbud menyampaikan bahwa adanya kabar baik yang diterima nantinya oleh guru seluruh jenjang mulai jenjang PAUD hingga SMK.
Kabar ini diinformasikan kepada guru guru melalui Channel Youtube resmi Kemdikbud di Kemdikbud RI, tepatnya selasa 13 September 2022.
Dalam siarannya tersebut Kemdikbud menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tunjangan guru, yaitu :
Kemdikbud menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang telah sertifikasi, maka akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga pensiun.
Dan, bagi guru- guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud menyebutkan akan memberikan tunjangan kepada guru- guru tersebut tanpa harus mengikuti proses PPG (Pendidikan Profesi Guru) terlebih dahulu.
Lalu berkaitan dengan pertanyaan guru- guru saat ini, apakah benar sertifikasi jutaan guru akan diputihkan?
Untuk menjawab hal ini perlu diketahui bahwa untuk saat ini Undang- Undangan yang berlaku adalah undang- undang nomor 14 tahun 2005, dimana didalam undang- undang tersebut dijelaskan mengenai bahwa guru- guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru, sebelumnya harus sudah dinyatakan telah lulus mengikuti program PPG.
Karena dari program PPG tersebut, bagi guru- guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik, selanjutnya berhak mendapatkan tunjangan karena telah tersertifikasi setelah mengikuti PPG.
Pembahasan tidak berhenti disitu saja, wacana mengenai RUU Sisdiknas (Rancangan Undang- Undangan Sistem Pendidikan Nasional) didalamnya tersebut terdapat salah satunya berkaitan dengan sekam baru terkait tunjangan profesi guru.
Skema baru ini berkiaan dengan TPG dalam RUU Sisdiknas ini berisi mengenai terkait siapa saja yang nantinya berhak menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Terkait dengan pemutihan sertifikasi guru yang disampaikan Kemdikbud, ke depan setelah RUU Sisdiknas disahkan, guru yang mengajar wajib sertifikasi.
Siapa saja yang berhak atas hal tersebut?
- Pertama, Hal ini berlaku bagi guru-guru baru yang akan mengajar ke satuan pendidikan, sebagai wujud kelayakan guru-guru untuk mengajar.
- Kedua, bagi guru-guru lama yang telah mengabdi, tetapi belum sertifikasi. Kemdikbud mengungkapkan bahwa setelah RUU Sisdiknas disahkan, maka status sertifikasi akan diputihkan.
Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru-guru tersebut lah yang telah lama mengabdi.
Halaman selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon