Lulus PG Belum Menjamin Diangkat PPPK

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Lulus PG Belum Menjamin Diangkat PPPK. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Diangkat PPPK – Pada saat ini informasi mengenai PPPK menjadi perhatian tersendiri untuk guru atau penggiat bidang pendidikan. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG belum menjamin akan diangkat PPPK pada tahun 2022. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi kalangan guru atau pendidik.

Nunuk Suryani selaku Plt. atau Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI mengatakan bahwa guru yang telah lulus Passing Grade tidak semuanya akan diangkat menjadi ASN atau PPPK pada tahun 2022.

Pada acara sapa GTK, Nunuk Suryani mengakatan bahwa tidak seluruh guru yang telah lulus pada Pasing Grade 2022 tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK. Hal tersebut disebabkan masih terdapat sekitar 17 persen guru yang belum mendapatkan penempatan karena banyak sebab.

Penyebab yang mengakibatkan 17 persen guru yang belum mendapatkan penempatan tersebut adalah terdapatnya kelebihan guru. Selain itu juga terdapat penyebab lain yaitu beberapa daerah yang belum mengusulkan.

Tetapi untuk guru yang lulus Passing Grade dan belum diangkat tersebut terdapat beberapa solusi. Solusi yang dijelaskan oleh Nunuk Suryani adalah sebagai berikut:

Guru tersebut dapat mengikuti mekanisme lain yang menggunakan penilaian kesesuaian dengan jabatan fungsional lain. Misalnya guru tersebut adalah guru IPA namun saat melamar pada SMO hal tersebut sudah penuh.Guru tersebut dapat mendaftar melamar menjadi guru kelas.

Guru angkat berpotensi untuk diangkat sebanyak 12.152. Terdapat sekitar 60 ribu guru yang telah lulus passing grade tersebut,sebanyak 12.152 guru akan diangkat jika mengikuti mekanisme penilaian menggunakan jabatan fungsional.

Nunuk suryani mengatakan bahwa pihaknya telah menghitung bahwa 17 persen yang akan diangkat menjadi PPPK dengan mekanisme pindah jabatan fungsional yaitu sekitar 12.152 pelamar.

Selain itu, jika terdapat pilihan solusi maka solusi yang akan dilakukan adalah menunggu tahun depan, dapat pindah ke jabatan fungsional lain, dan dapat memilih menjadi guru kelas.

Andhika Ganendra selaku Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa terkait seleksi penilaian kesesuaian akan terdapat 3 komponen penting yaitu latar belakang, kompetensi sebesar 40%, dan kinerja sebesar 60%.

Halaman Selanjutnya

Penilaian Latar Belakang



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon