Tunjangan Guru – Terdapat informasi penting yang perlu diketahui oleh semua guru yang mengabdi di semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu karena diketahui adanya kabar baik terkait tunjangan guru untuk semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yang akan disalurkan pada bulan November 2022 ini.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan detail tentang tunjangan guru yang akan diterima para guru di bulan November 2022 :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 ini dijadwalkan akan diterima oleh para guru semua jenjang pada bulan November 2022.
Sebagaimana yang telah diinformasikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, terdapat info tentang TPG.
Namun sebelum dilakukan pencairan TPG triwulan 4, akan dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu dan hal ini telah dijalankan pada bulan Oktober 2022.
Daftar Daerah Yang Sudah Melakukan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Berikut ini daftar daerah mencairkan Tunjangan Guru TPG sampai dengan tanggal 1 November 2022 dibawah Naungan Kemendikbud Ristek antara lain sebagai berikut :
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Murung Raya
- Kabupaten Lhokseumawe
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Kubu Raya
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Batam
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten OKU Induk
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Banjarmasin jenjang SMA
- Kabupaten Bandung
Halaman Selanjutnya
2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon