3 Tunjangan Guru Yang Akan Cair Pada Pada Bulan November, Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang 3 Tunjangan Guru Yang Akan Cair Pada Pada Bulan November, Berikut Kriteria dan Persyaratannya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tunjangan Guru – Terdapat informasi penting yang perlu diketahui oleh semua guru yang mengabdi di semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu karena diketahui adanya kabar baik terkait tunjangan guru untuk semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yang akan disalurkan pada bulan November 2022 ini.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan detail tentang tunjangan guru yang akan diterima para guru di bulan November 2022 :

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 ini dijadwalkan akan diterima oleh para guru semua jenjang pada bulan November 2022.

Sebagaimana yang telah diinformasikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, terdapat info tentang TPG.

Namun sebelum dilakukan pencairan TPG triwulan 4, akan dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu dan hal ini telah dijalankan pada bulan Oktober 2022.

Daftar Daerah Yang Sudah Melakukan Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Berikut ini daftar daerah mencairkan Tunjangan Guru TPG sampai dengan tanggal 1 November 2022 dibawah Naungan Kemendikbud Ristek antara lain sebagai berikut :

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Murung Raya
  7. Kabupaten Lhokseumawe
  8. Kabupaten Sarolangun
  9. Kabupaten Tasikmalaya
  10. Kabupaten Sukabumi
  11. Kabupaten Purwakarta
  12. Kabupaten Kubu Raya
  13. Kabupaten Barito Kuala
  14. Kabupaten Tangerang
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kabupaten Batam
  17. Kabupaten Banjar
  18. Kabupaten Nganjuk
  19. Kabupaten Majalengka
  20. Kabupaten Banjarnegara
  21. Kabupaten OKU Induk
  22. Kabupaten Pekalongan
  23. Kabupaten Bekasi
  24. Kabupaten Banjarmasin jenjang SMA
  25. Kabupaten Bandung

Halaman Selanjutnya

2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon