Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Keempat akan dilaksanakan pada November 2022. Tunjangan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun besaran maksimal dari tunjangan profesi itu adalah mencapai Rp 20 juta.

Dilansir dari laman Ayo Bandung (16/11/2022), penentuan total besaran Tunjangan Profesi Guru tersebut mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Non PNS yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran Tunjangan Profesi GuruNon PNS atau PPPK 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari Ayo Bandung, adapun perhitungan besaran TPG non PNS tahun 2022, misalnya untuk tunjangan profesi guru non PNS golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 6.786.500. Dengan demikian total yang disalurkan selama tiga bulan adalah Rp 20.359.500.

Untuk nominal TPG guru PNS, misalnya untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp 17 juta dengan pembayaran selama tiga bulan yang masing – masing adalah Rp 5.901.200.

Besaran maksimal Rp 20 juta tersebut diperuntukkan bagi para guru yang memenuhi syarat – syarat tertentu dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para pendidik yang telah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Selain itu, mengutip dari Ayo Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan profesi guru. TPG diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik serta telah memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Guru juga menjalankan tugas mengajarnya pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Berikutnya Adalah Para Guru Harus Memenuhi Beban Kerja Sesuai



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon