Guru Wajib Tau! Standar Penilaian Kurikulum Merdeka

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Wajib Tau! Standar Penilaian Kurikulum Merdeka. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Standar Penilaian – Penilaian atau asesmen adalah suatu aspek yang cukup penting dalam proses pembelajaran, sebagai usaha dalam pengembangan kualitas pendidikan. Asesmen dalam bentuk apapun tersebut dapat menjadi sangat penting karena memiliki tujuan untuk melihat pencapaian suatu pembelajaran.

Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur secara komprehensif aspek-aspek yang seharusnya diukur. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa penilaian di awal pembelajaran dan penilaian selama pembelajaran.

Pada awal pembelajaran, Asesmen digunakan untuk mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga siswa mendapatkan pembelajaran yang mereka butuhkan.

Disamping itu pada saat pembelajaran, asesmen formatif dapat menjadi dasar refleksi pada seluruh proses pembelajaran dan dapat menginformasikan rencana pembelajaran dan revisi sesuai kebutuhan.

Setelah siswa merasa telah mencapai tujuan pembelajaran, guru dapat melanjutkan ke tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, jika tujuan pembelajaran tidak terpenuhi, pendidik harus terlebih dahulu memperkuat mereka.

Selain itu, pendidik harus melakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran secara keseluruhan.

Selama implementasi kurikulum 2013, kita mengenal persyaratan penilaian. Diantaranya yaitu: Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester(PAS)/Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Dengan munculnya Kurikulum Merdeka istilah penilaian tersebut mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat kita cermati di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang  diundangkan tanggal 26 April 2022.

Apakah Penilaian/ Asesmen itu?

Penilaian menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber agar lebih komprehensif. Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik  berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.

Apa saja prinsip penilaian yang harus dilaksankan?

  1. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: 1). memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan 2). meraih capaian pembelajaran lulusan.
  2. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  3. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  4. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  5. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya

Prosedur penilaian kurikulum merdeka



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon