Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut juga sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Bagi guru yang baru saja lulus Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tentu penasaran mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan didapatkan.
Terdapat beberapa petunjuk dan teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Adapun beberapa juknis terkait tunjangan sertifikasi guru diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2021, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2021, dan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.
Selanjutnya ada juknis juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, dan Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019.
Tunjangan sertifikasi sebagaimana tertulis di dalam juknis terbaru, diberikan kepada 4 (empat) kategori guru, baik negeri maupun swasta.
Dilansir dari Berita SoloRaya melalui akun Youtube Guru Abad 21, empat kategori guru yang dimaksud beserta nominal tunjangan yang diperoleh sebagai berikut.
1.Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Salah satu kategori guru yang mendapatkan tunjangan adalah PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019 besaran nominal yang didapatkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.
2. Tunjangan non PNS
Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada guru non PNS. Adapun besaran nominal tunjangan non PNS adalah Rp 1,5 juta rupiah, baik guru negeri maupun swasta seperti yang telah diatur daam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021.
3. Tunjangan non PNS Inpassing
Guru non PNS inpassing juga kategori yang mendapatkan tunjangan. Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi para guru honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Adapun besaran nominal tunjangan yang didapatkan guru non PNS inpassing sesuai dengan Permendikbud tersebut adalah disesuaikan berdasarkan satu kali dengan gaji pokok PNS.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon