gaji tenaga honorer – Tenaga honorer wajib tahu karena terdapat informasi penting terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.
Berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu No 83/PMK.02/2022 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan adanya aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Pada pasal 1 di dalam Permenkeu tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.
Satuan biaya yang berupa tarif, indeks, dan harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya mengenai komponen keluaran dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.
Selanjutnya di dalam Pasal 2dalam Permenkeu tersbut menyebutkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran pada 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang telah berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut menyertakan dan melampirkan terkait dengan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.
Untuk honorarium pada tenaga honorer ini yang disebutkan yaitu satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.
Permenkeu juga menyebutkan berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Bengkulu, Banten, dan masih banyak daerah lagi.
Berikut adalah besaran dari honorarium pada tenaga honorer yang telah disebutkan oleh Permenkeu yaitu:
- Aceh
Pengemudi dan satpam akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.020.000
Prakmubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.654.000
- Sumatera Utara
Honorarium yang akan didapatkan oleh pengemudi dan satpam sebesar Rp3.247.000
Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.952.000
- Jambi
Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.389.000
Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.081.000
- Kepulauan Riau
Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000
Selanjutnya untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp3.401.000
- Riau
Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.741.000
Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.401.000
- Sumatera Barat
Honorarium yanag akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000
Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000
- Lampung
Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.039.000
Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.763.000
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon