Guru Tidak Bisa Cairkan TPG – Berbagai jenis tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan oleh Kementerian Pendi
Guru Tidak Bisa Cairkan TPG – Berbagai jenis tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada penerima asalkan memenuhi syarat dan kriteria.
Namun sayangnya, ada lima kategori guru yang gagal atau tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Tahun 2023 ini.
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan postur anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2023 yang mendapat alokasi Rp 80,22 triliun.
Nadiem mengungkapkan, komponen terbesar dalam anggaran tersebut adalah pembayaran tunjangan dan bantuan akses pendidikan.
“Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp 80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun,” kata Nadiem dalam keterangan pers di Kantor Presiden.
“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya guru sertifikasi tidak lagi perlu khawatir dengan pembayaran TPG yang selama ini dikabarkan diputihkan. Sebab Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk TPG itu sendiri.
Akan tetapi, di sisi lain hal itu tetap menjadi kekhawatiran dari sekian banyak guru sertifikasi. Karena bisa saja guru sertifikasi yang tergolong sebagai penerima TPG, gagal mencairkannya.
Berikut sebab-sebab atau kategori guru yang tidak bisa cairkan TPG atau dengan kata lain gagal mencairkan tunjangan sertifikasi di Tahun 2023.
Guru yang Kekurangan Beban Mengajar
Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi.
Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.
Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan.
Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.
Halaman berikutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon