Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi perhatian banyak orang, tak terkecuali para guru. Terlebih di tahun 2023 ini akan ada banyak formasi yang dibuka pemerintah baik untuk Jabatan Fungsional Guru maupun Kesehatan.
Dari informasi yang beredar, PPPK 2023 akan dibuka secara besar – besaran. Bahkan kabar gembiranya adalah rekrutmen tersebut terbuka untuk guru swasta.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah meminta kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Daerah untuk mengusulkan jumlah formasi PPPK 2023 yang bisa diikuti guru dan dibutuhkan pada rekrutmen nanti dengan batas waktu sampai 30 April 2023.
Tahun ini kuota formasi PPPK JF Guru 2023 diprediksikan mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah. Tentunya ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan bagi para guru yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencananya pendaftaran rekrutmen PPPK 2023 akan dibuka pada kisaran bulan Mei atau Juni tahun 2023.
Seperti yang telah diketahui bahwa pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 4 kualifikasi pelamar prioritas.
Prioritas 1 (P1) adalah guru yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun sebelumnya dan telah memenuhi passing grade. Pemenuhan kebutuhan guru dari P1 didasarkan pada urutan yakni TKH-II yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK, guru non-ASN yang memenuhi passing grade pada seleksi PPPK, Lulusan PPG yang memenuhi passing grade, dan guru swasta yang memenuhi passing grade pada seleksi tahun 2021.
Prioritas 2 (P2) adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori P1. Lalu Prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang bukan termasuk ke dalam P1 dan aktif mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik. Terakhir yakni prioritas 4 (P4) atau umum yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Untuk guru swasta nanti dapat mendaftar formasi PPPK 2023 dan termasuk ke dalam pelamar prioritas 4. Sebelum itu ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi guru swasta. Hal itu disampaikan oleh Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Nunuk mengatakan bahwa pihaknya menambahkan syarat yakni harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru swasta mengajar.
“Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Halaman Selanjutnya
Guru Swasta dapat mengurus surat izin
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon