Bagi kalian yang mempunyai mimpi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi tak kunjung juga lolos sebagai seorang PNS, tidak perlu khawatir karena masih bisa menjadi PPPK, gaji PPPK juga tak kalah besar dengan PNS.
Meskipun sama-sama menjadi sebagai pegawai ASN, untuk permasalahan gaji dan tunjangan mempunyai besaran yang berbeda dengan para PNS, karena aturannya pun juga berbeda.
Tunjangan dan gaji PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 sementara itu untuk gaji dan tunjangan PNS diatur di dalam PP No 15 Tahun 2019.
Pada pasal 2 PP 98 Tahun 2020 tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 2 merupakan besaran gaji yang akan diterima sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Selain memperoleh gaji, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 4 terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan structural dan tunjangan lainnya.
Tunjangan yang akan diperolah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.
Seperti yang telah diketahui bahwa saat ini sudah memasuki tahap akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 dan telah diumumkan tanggal 14 April 2023 kemarin sampai dengan tanggal 16 April 2023.
Terkait dengan pengumumannya sendiri diumumkam melalui laman guru PPPK Kemendikbud dan SSCASN. Untuk para peserta yang telah dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya tinggal melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) PPPK.
Akan tetapi sebelum hal tersebut, para peserta harus mengetahui terlebih dahulu besaran gaji ketika nanti sudah dinyatakan menjadi PPPK. Besaran gaji PPPK ini tergantung dari masing-masing golongan yang sedang diduduki.
Sumber gaji PPPK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 98 Tahun 2020 pada pasal 5 yang menyebutkan sebagai berikut:
- Tunjangan dan gaji untuk para PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dibebankan pada APBN
- Tunjangan dan gaji untuk para PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD
Untuk lebih lanjutnya lagi, di dalam peraturan ini menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat ketentuan lebih lanjutnya diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan itu untuk ketentuan lebih lanjutnya lagi
Artikel Berikut Besaran Gaji PPPK Yang Berlaku Sekarang pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Besaran Gaji PPPK Yang Berlaku Sekarang bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon