Kabar Gembira! Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Berikut Syarat – Syaratnya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Kabar Gembira! Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Berikut Syarat – Syaratnya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar gembira khususnya untuk para guru yang mengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Bahwasannya guru bisa ajukan bantuan Pokja tahun 2023. Berikut informasi selengkapnya.

Pokja atau kelompok kerja guru merupakan sebuah perkumpulan guru dengan pengelompokan paling kecil berdasarkan pada jenjang dan mata pelajaran (mapel). Keberadaan kelompok kerja ini sebagai wadah bagi para guru untuk memperkuat serta meningkatkan kompetensi komunitasnya berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya.

Terkait guru bisa ajukan bantuan Pokja sebelumnya telah disinggung oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Rembang dalam agenda sosialisasi mengenai Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Kemenag Rembang pada senin lalu (03/04/2023).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pokja KKG, MGMP, MGBK, dan KKM madrasah di Rembang. Bantuan Pokja ini dijalankan dalam rangka realisasi program Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

Nur Hamid, Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, mengatakan masing – masing Pokja akan menerima bantuan dengan besaran nominal yang berbeda – beda. Untuk Pokja Kelompok Kerja Guru (KKG) mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, Pokja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mendapatkan sebesar Rp 30 juta, Pokja Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) mendapatkan sebesar Rp 30 juta, Pokja Kelompok Kerja Madrasah (KKM) mendapat bantuan Rp 30 juta, dan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas) mendapat bantuan Rp 30 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa guru bisa ajukan bantuan Pokja, guru harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat – syarat yang harus dipenuhi,” jelas Nur Hamid.

Adapun syarat – syarat yang pengajuan bantuan Pokja adalah sebagai berikut;

1.Mempunyai Surat Penetapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi

2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)

3. Mempunyai struktur organisasi yang lengkap, sekurang – kurangnya meliputi Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang

4. Mempunyai rencana program kerja dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ke depan

5. Mempunyai keanggotaan paling sedikit 15 orang serta tidak lebih dari 30 orang untuk pengajuan Pokja KKG, MGMP, dan MGBK.

Mempunyai keanggotaan paling sedikit 10 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk pengajuan Pokja KKM. Untuk pengajuan Pokjawas Kabupaten/Kota, minimal beranggotakan 10 orang.

Halaman Selanjutnya

Mempunyai keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi

Artikel Kabar Gembira! Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Berikut Syarat – Syaratnya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Kabar Gembira! Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Berikut Syarat – Syaratnya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon