Secara resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis aturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru atau kenaikan pangkat Jabatan Fungsional untuk para guru dan pengawas sekolah.
Dengan dirilisnya peraturan baru mengenai kenaikan jabatan, berarti tandanya JF pengawas sekolah dan JF guru juga sudah dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk tahun 2023.
Melalui peraturan ini pemerintah daerah yang telah memperoleh mandate dari Kemdikbud lewat Ditjen GTK Kemdikbud untuk menaikan pangkat jabatan JF pengawas sekolah dan JF guru PNS yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Adanya peraturan baru mengenai kenaikan pangkat untuk para guru dan pengawas juga perlu diperhatikan dengan secara seksama.
Pasalnya hal tersebut akan berpengaruh terhadap uji kompetensi untuk kenaikan jabatan itu sendiri. Surat Edaran dengan No 1535/B/HK.04.01/2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK Kemdikbud tertanggal pada 27 Maret 2023 membahas tentang aturan baru kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Lebih lengkapnya SE tersebut membahas tentang aturan baru perihal kenaikan jabatan untuk JF pengawas dan guru sekolah ke jenjang yang lebih ahli madya dan ahli muda mulai bulan April 2023.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, terkait dengan pengusulan pembina dan penetapan Jabatan Fungsional PNS mengatur bahwa untuk kenaikan jabatan harus terlebih dahulu memenuhi beberap persyaratan. Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Harus mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus
- Nilai kerja dalam dua tahun terakhir paling kurang bernilai baik
- Persyaratan lainnya yang telah diatur secara lebih lanjut oleh Instansi Pembina
Ketiga persyaratan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk dipenuhi bagi para JF pengawas sekolah dan JF guru yang ingin mengikuti kenaikan jabatan.
Selanjutnya dilansir dari dispendik.surabaya.go.id Adapun golongan dan Jabatan Fungsional yang bisa mengajukan kenaikan jabatan dan pangkat untuk guru dan kepala sekolah diantarannya yaitu sebagai berikut:
- JF guru dengan golongan II d menjadi ke JF guru golongan III a ahli pertama
- JF guru dengan golongan III b ahli pertama menjadi ke JF guru golongan III c ahli madya
- JF guru dengan golongan III d ahli muda menjadi ke JF guru golongan IV a ahli madya
Sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Menteri PANRB No B/9/SM.02.01/2023 pada tanggal 20 Februari 2023 yang mengatur tentang penjelasan persyaratan uji kompetensi dan pengangkatan pertama untuk para JF pengawas sekolah dan JF guru.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu pemerintah daerah (pemda) wajib untuk melakukan kenaikan pangkat
Artikel Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon