Selamat Bagi Yang Lolos Pasca Sanggah, Ini Besaran Gaji PPPK Guru!

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Selamat Bagi Yang Lolos Pasca Sanggah, Ini Besaran Gaji PPPK Guru! kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahun 2022 telah dilaksanakan sejak tanggal 9 hingga 10 April tahun 2023. Pelaksanaan pengumuman pasca sanggah seleksi PPPK guru tersebut dapat diketahui melalui laman resmi SSCASN, bagi peserta yang merupakan pelamar seleksi penerimaan pegawai pemerintah tersebut diminta untuk mengecek laman tersebut secara berkala untuk mendapatkan informasi. Jika diterima menjadi ASN PPPK, berapa besaran Gaji PPPK Guru? Simak artikel berikut ini.

Adapun pelamar yang nantinya ditetapkan lulus pada seleksi pasca sanggah penerimaan PPPK guru tahun 2022 wajib untuk mengikuti tahapan proses seleksi. Kemudian tahap selanjutnya  peserta akan melaksanakan Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Nomor Induk atau NI PPPK.

Setelah pengisian daftar riwayat hidup, langkah selanjutnya adalah pengusulan penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 berdasarkan informasi yang bersumber dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. sedangkan jika nantinya peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK, peserta tersebut akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalampetunjuk teknis resmi dari pemerintah.

Peraturan resmi dalam penyaluran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Berikut ini adalah sajian tabel gaji PPPK Guru yang disusun berdasarkan golongan sebagaimana dilansir dalam PP tersebut. Dalam sajian gaji PPPK Guru tersebut terdapat nominal gaji dengan terkecil Rp1 juta hingga nominal terbesar Rp6 juta.

  • Golongan I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp1.794.900 hingga sampai Rp2.686.200
  • Golongan II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 1.960.200 hingga sampai Rp 2.843.900
  • Golongan III Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.043.200 hingga sampai Rp 2.964.200
  • Golongan IV Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.129.500 hingga sampai 3.089.600
  • Golongan V Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.325.600 hingga sampai Rp 3.879.700
  • Golongan VI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.539.700 hingga sampai Rp 4.214.900
  • Golongan VII Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.647.200 hingga sampai Rp 4.214.900
  • Golongan VIII Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.759.100 hingga sampai Rp 4.393.100
  • Golongan IX Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 2.966.500 hingga sampai Rp 4.872.000
  • Golongan X Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.091.900 hingga sampai Rp 5.078.000
  • Golongan XI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.222.700 hingga sampai Rp 5.292.800
  • Golongan XII Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.359.000 hingga sampai Rp 5.516.800
  • Golongan XIII Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100
  • Golongan XIV Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.649.200 hingga sampai Rp 5.993.300
  • Golongan XV Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.803.500 hingga sampai Rp 6.246.900
  • Golongan XVI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 3.964.500 hingga sampai Rp 6.511.1000
  • Golongan XVII Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gajinya Rp 4.132.200 hingga sampai Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pengumuman Pasca Sanggah

Artikel Selamat Bagi Yang Lolos Pasca Sanggah, Ini Besaran Gaji PPPK Guru! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Selamat Bagi Yang Lolos Pasca Sanggah, Ini Besaran Gaji PPPK Guru! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon