Program seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dikenal dengan PPPK kini telah memasuki tahap akhir. Sesuai dengan rencana dari Kemendikbud Ristek, pengumuman kelulusan seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan besok hari Minggu tanggal 9 April 2023. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengingatkan kepada seluruh peserta untuk sama-sama memantau dan menyaksikan secara langsung hasil pengumuman tersebut.
Mendikbud Ristek sendiri akan merilis pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dikenal PPPK tersebut mulai tanggal 9 April 2023. Menurut Nadiem, pengumuman mengenai hasil seleksi tersebut sudah sesuai dengan jadwal atau timline yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui panitia seleksi nasional (Panselnas).
Iswinarto Setiaji selaku Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), membenarkan hal tersebut. Iswinarto Setiaji menyampaikan hal senada terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau seleksi PPPK guru tahun 2022 yang akan dirilis besok 9 April 2023.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara tersebut menambahkan pengumuman yang akan dirilis pada besok adalah hasil akhir dan keputusan yang diambil sudah final mengenai penetapan nama-nama yang lolos dalam seleksi PPPK guru tahun 2022. Maka dari itu bagi peserta yang dinyatakan lolos secara resmi akan menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (PNS).
Namun, Iswinarto sendiri menyampaikan sampai saat ini belum ada informasi terkait perubahan jadwal masa sanggah. Jika tidak ada perubahan, maka jadwal masa sanggah masih sama dengan jadwal terdahulu yang telah dirilis oleh BKN sebelumnya. Unruk melihat apakah anda lolos seleksi PPPK guru tahun 2022, anda dapat melihat pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kemudian jika nanti anda lolos dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, maka anda wajib menyiapkan beberapa dokumen pribadi agar dapat melakukan finalisasi data. Seperti diketahui bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara, baik PNS dan juga PPPK yang telah dinyatakan lulus tentunya wajib untuk melakukan finalisasi data dengan mengunggah berkas dokumen pribadi.
Selain berkas-berkas pribadi, adapula berkas keluarga yang harus disiapkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada laman SSCASN, seperti kartu keluarga dan sebagainya. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang telah lulus dalam seleksi berupa dokumen asli dan dokumen legalisir.
Halaman Selanjutnya
Artikel Siapkan Mental! Mendikbud Rilis Hasil Seleksi PPPK Guru 2020 Besok! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Siapkan Mental! Mendikbud Rilis Hasil Seleksi PPPK Guru 2020 Besok! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon