THR PNS 2023 – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini masih mengalami kabar yang kurang baik. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 tidak diberikan secara penuh alias dipangkas. THR PNS 2023 kali ini merupakan kali keempat dalam sejarah dimana pemerintah tidak membayarkannya secara maksimal atau terdapat potongan dari ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari situs CNBC Indonesia, nominal THR yang diterima oleh PNS, ASN, TNI, dan Polri tersebut terjadi sejak tahun 2020 saat kemunculan kasus covid hingga 2023 saat ini. Padahal tunjangan hari raya dan tunjangan kinerja (tukin) merupakan bantuan yang memudahkan ASN/PNS dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut informasi yang ada, pemerintah mulai mencairkan THR Idul Fitri 2023 untuk ASN sejak hari Selasa (4/3) bulan lalu. Hal ini terjadi karena ada perubahan jadwal cuti bersama menjelang lebaran 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumandi juga telah memberikan keterangan bahwa libur cuti bersama lebaran tahun ini dimajukan. Dari yang semula tanggal 21 April, dirubah menjadi 19 April 2023. Alasannya karena Hari Raya Idul Fitri berada pada hari sabtu dan minggu, jadi masih libur normal sehingga perlu ditambah.
Di samping itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan informasi mengenai THR PNS 2023 yang akan dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 hingga H-10 Hari Raya Idul Fitri atau lebih. Hal ini sudah disesuaikan dengan Menteri Perhubungan sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan mudik atau yang lainnya.
Berdasarkan informasi dari kompas.com, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk pembayaran apresiasi berupa THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan, untuk ASN di Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan anggaran sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum (non APBN). Lalu untuk Pensiunan ASN dan Pemerintah Pensiunan dialokasikan Rp 9,8 triliun dari Bendahara Umum Negara.
Halaman Selanjutnya
Rician Alokasi Dana THR untuk ASN
Artikel THR PNS 2023 Dipastikan Dipangkas, Ini Alasan Sri Mulyani! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai THR PNS 2023 Dipastikan Dipangkas, Ini Alasan Sri Mulyani! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon