Waspada! Tunjangan Sertifikasi Bisa Tidak Cair Karena Hal Ini

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Waspada! Tunjangan Sertifikasi Bisa Tidak Cair Karena Hal Ini. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Ulasan ini akan menjadi penting mengenai tunjangan sertifikasi dapat gagal cair atau tidak bisa dicairkan dikarenakan beberapa alasan. 

Baik bagi guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud maupun dibawah Kemenag perlu memperhatikan hal – hal ini agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kepada Anda.

Info untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan profesi guru ini disampaikan melalui juknis yang berasal dari Kemenag dan Kemdikbud.

Regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag atau Kemeterian Agama yang mana dalam hal ini adalah para guru MI, MTs, maupaun MA sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Kemudian untuk guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Yang mana dalam juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yang mana hal ini menyebabkan guru sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi atau TPG nya.

Selain itu, juga disebutkan enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:

  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, dijelaskan…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon