Awal Bulan Gembira! Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipercepat

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Awal Bulan Gembira! Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipercepat kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kabar gembira kini datang kepada para ASN baik itu PNS, ASN PPPK, TNI, POLRI, bahkan sampai pada pensiunan. Tak lama lagi Gaji Ke-13 ASN tersebut akan cair sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah. Ini menjadi kabar gembira bagi ASN sebab banyak yang menunggu pencairan gaji ke-13 tersebut terlebih ada sebagian ASN yang belum mendapatkan pencairan yang harusnya dilakukan bulan kemarin.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan jadwal pncairan Gaji ke-13 ASN tersebut meliputi PNS, PPPK, TNI-POLRI bahkan sampai pada Pensiunan. Adanya kabar dan telah rilisnya jadwal pencairan ini merupakan sesuatu yang bisa dikatakan diluar kebiasaan. Pasalnya pencairan ini cenderung lebih cepat dibanding pencairan sebelum-sebelumnya.

Mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 ASN baik itu PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan terdapat didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, pencairan gaji ke-13 tersebut bisa dilaksanakan paling cepat pada awal bulan Juni tahun 2023. Selain itu kabar yang lebih menggembirakan lagi, terdapat PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah sebanyak 2 kali lipat dari biasanya.

Dalam kategori ASN yang menerima gaji ke-13 sebanyak 2 kali lipat adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima pension atau penerima tunjangan dari pemerintah. Selain itu jika kita tadi sudah menyimak kabar baiknya, terdapat pula kabar buruk mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tersebut. Ternyata ada juga ASN yang tidak mendapatkan pencairan gaji ke-13 tersebut.

Ketentuan mengenai ASN yang tidak mendapatkan jatah untuk pencairan gaji ke-13 ada di dalam pasal 5, yakni jika PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI sedang melakukan cuti diluar tanggungan negara. Termasuk bagi PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI yang tengah mendapatkan tugas di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat PNS, ASN PPPK, TNI-POLRI tersebut bertugas.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat di dalam gaji ke-13 tersebut:

  1. PNS, PPPK, TNI-POLRI

Apabila PNS, PPPK, TNI-POLRI tersebut memiliki sumber anggaran gaji nya berasal dari Anggaan Pendapatan Belanja Negara (APBN) maka Komponen Gaji Ke-13nya adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan 50 persen Tunjangan Kinerja.

Apabila PNS, PPPK, TNI-POLRI tersebut memiliki sumber anggaran gaji nya berasal dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka Komponen Gaji Ke-13nya adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima selama satu bulan.

  1. Pensiunan

Komponen gaji Ke-13 yang diterima oleh Pensiunan adalah Pensiunan Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.

Berikut ini adalah Gaji PNS sesuai dengan Golongan yang dimiliki:

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA Rp.1.560.800 – Rp.2.335.800

Golongan IB Rp.1.704.500 – Rp.2.472.900

Golongan IC Rp.1.776.600 – Rp.2.577.500

Golongan ID Rp.1.851.800 – Rp.2.686.500

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS Golongan II

Artikel Awal Bulan Gembira! Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipercepat pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Awal Bulan Gembira! Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dipercepat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon