Begini Sistem Rekrutmen Guru PPPK dengan Marketplace

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Begini Sistem Rekrutmen Guru PPPK dengan Marketplace. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan mengubah sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru. Pemerintah akan segera mengubah mekanisme rekrutmen guru PPPK di tahun 2024.

Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pengubahan sistem ini sebagai upaya mengatasi permasalahan guru honorer yang sudah sering muncul di Indonesia. Ia berencana menggunakan sistem rekrutmen guru PPPK tersebut pada 2024 mendatang secara permanen.

Rencana perubahan sistem rekrutmen guru PPPK itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (25/5/2023) yang lalu. Nadiem Makarim menyebut rencana juga telah ia diskusikan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Harapannya ini menjadi solusi permanen yang mulai diberlakukan 2024,” tegas Nadiem Makarim dalam forum tersebut.

Nadiem Makarim menyebut ada tiga permasalahan utama yang mendorong berubahnya sistem rekrutmen PPPK guru. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba yang akibat kematian, pensiun dan mutasi sekolah.

Menurut Nadiem Makarim, kondisi demikian menyebabkan sekolah terpaksa merekrut guru honorer. Pasalnya, sekolah tidak bisa mengganti dengan guru PPPK secara cepat karena harus menunggu perekrutan guru PPPK yang dilakukan terpusat.

“Ini suatu masalah yang selalu menyebabkan kebutuhan guru secara tiba-tiba, yang akhirnya terpaksa harus rekrut guru honorer. Kita harus selesaikan permasalahan ini,” tutur pria yang kerap disapa Mas Menteri.

Permasalahan kedua, kebutuhan rekrutmen guru di setiap sekolah berbeda-beda. Bagi dia, rekrutmen terpusat tidak menjawab solusi atas permasalahan tersebut.

“Harusnya yang mengerti rekrutmen ini sekolah. Mereka yang tahu kebutuhan. Pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat (Pempus) bisa mengawasi berdasarkan jumlah murid dan berapa jumlah guru yang dibutuhkan,” ujar Nadiem Makarim.

Halaman selanjutnya

Permasalahan ketiga…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon