Daftar Gaji Honorer Tiap Daerah, Ada Yang Capai 5 Juta

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Daftar Gaji Honorer Tiap Daerah, Ada Yang Capai 5 Juta kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani seara resmi merilis besaran gaji honorer di setiap daerah Provinsi yang ada di seluruh Indonesia pada tahun 2023, di salah satu Provinsi ada yang mencapai Rp 5 Juta.

Perlu untuk diketahui bahwasannya gaji para honorer di setiap Provinsi yang terdapat di Indonesia masing-masing mempunyai besaran yang berbeda-beda.

Ada yang besarannya mencapai Rp 5 juta rupiah dan ada pula yang besaran gajinya hanya mencapai Rp 2 juta saja. Besaran nominal gaji yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dan akan diterima oleh honorer pada setiap Povinsi di Indonesia ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih tepatnya pada Peraturan Menteri Keuangan No 83/PM.02/2022 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2023. Aturan tersebut telah diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani sejak tanggal 19 Mei tahun 2022.

Adapun terkait dengan aturan pemberian gaji honorer sendiri terdiri atas:

  • Perekrutan pegawai honorer sebagai panitia di dalam kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya, atau sejenisnya dan harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya dapat menerima honorarium.
  • Honorarium tim penyusunan jurnal juga dapat diperoleh para tenaga non ASN.
  • Uang lembur sebagai bentuk kompensasi dari kerja di luar batas jam atau waktu kerja sesuai dengan perintah yang telah diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • Para pegawai non ASN ini juga bisa memperoleh uang makan lembur setelah melaksanakan tugas saat waktu lembur paling kurang selama 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal selama 1 kali pada setiap harinya.
  • Untuk petugas kebersihan, sopir, satpam dan pramubakti yang berasal dari pihak ketiga (tenaga Borongan), honorarium yang telah dialokasikan bisa ditambah maksimal sebesar 25 persen.

Adapun honorarium yang akan diperoleh para pegawai non ASN berdasarkan pada Permenkeu No 83/PMK.02/2022 di masing-masing Provinsi yaitu sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh
  • Pramubakti dan petugas kebersihan mendapatkan honor sebesar Rp 3.654.000
  • Satpam dan pengemudi mendapatkan honor sebesar Rp 020.000
  1. Provinsi Sumatera Utara
  • Pramubakti dan petugas kebersihan mendapatkan honor sebesar Rp 2.952.000
  • Satpam dan pengemudi mendapatkan honor sebesar Rp 247.000
  1. Provinsi Riau
  • Pramubakti dan petugas kebersihan mendapatkan honor sebesar Rp 3.741.000
  • Satpam dan pengemudi mendapatkan honor sebesar Rp 401.000
  1. Provinsi Kepulauan Riau
  • Pramubakti dan petugas kebersihan mendapatkan honor sebesar Rp 3.622.000
  • Satpam dan pengemudi mendapatkan honor sebesar Rp 984.000
  1. Provinsi Sumatera Barat
  • Pramubakti dan petugas kebersihan mendapatkan honor sebesar Rp 2.919.000
  • Satpam dan pengemudi mendapatkan honor sebesar Rp 211.000

Halaman Selanjutnya

Provinsi Jambi

Artikel Daftar Gaji Honorer Tiap Daerah, Ada Yang Capai 5 Juta pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Daftar Gaji Honorer Tiap Daerah, Ada Yang Capai 5 Juta bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon