Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dijren GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah memberikan usulan menarik terkait dengan nasib PPPK, dimana dia mengusulkan supaya masa kontrak PPPK dihilangkan.

Hal ini dilakukan Nunuk supaya para guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat khawatir dan cemas lagi dengan masa kontrak kerjanya.

Nunuk menyampaikan usulan supaya masa kontrak kerja PPPK tidak terdapat lagi, hal ini berarti ketika para guru honorer telah menajadi ASN PPPK secara otomatis masa kerjanya akan berlanjut sampai dengan pensiun.

Dia mengungkapkan bahwasannya sejak tahun 2021 sampai dengan saat sebanyak 544.292 guru honorer yang telah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK, akan dikontrak selama 1 tahun, 2 tahun , dan sampai 5 tahun.

Perbedaan perihal masa kontrak tersebut telah diatur di dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Pada isi PP tersebut menjelaskan bahwa masa kontraknya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.

Adanya perbedaan masa kontrak PPPK tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan para guru. Pada sisi lainnya terdapat kecemasan dan kekhawatiran mengenai masa kontrak kerjanya apakah akan dilakukan perpanjangan atau tidak.

Maka dari itu, Dirjen GTK Nunuk mengatakan Kemdikbud telah mengusulkan revisi PP No 49 Tahun 2018 yang mana meminta menghapus masa kontrak kerja PPPK, sehingga nantinya para guru ASN ini dapat mengajar dengan tenang tanpa perlu khawatir.

Eko Wibowo selaku Ketua BKH PGRI Riau mendukung usulan dari Dirjen Nunuk terkait dengan penghapusan masa kontrak kerja PPPK. Menurutnya usulan tersebut merupakan gagasan yang sangat jenius.

Menurut Eko dengan menghilangkan masa kontrak maka PPPK akan merasa menjadi ASN sebenarnya. Pasalnya dengan diberlakukannya masa kontrak ini membuat seorang PPPK layaknya seorang tenaga honorer.

Berdasarkan pada UU No 5 Tahun 2015 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS. Namun pada kenyataan yang ada di lapangan, PPPK dianggap sebagai honorer dan dipandang sebelah mata, lanjut Eko.

Dia juga menyatakan banyak guru PPPK yang khawatir karena terdapat pembatasan masa kontrak kerja minimal selama 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun. Akan tetapi ketika Dirjen Nunuk menyampaikan usulan masa kontrak kerja dihilangkan langsung disambut baik oleh seluruh guru PPPK maupun honorer.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Artikel Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon