Ada kabar bahagia datang dari pemerintah untuk para guru sertifikasi yang berada di seluruh Indonesia, kabar ini mengenai tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG pasalnya TPG dikabarkan akan naik sebesar 50 persen.
Dengan naiknya tunjangan tersebut sebesar 50 persen, tentu saja para guru sertifikasi diharapkan lebih sejahtera hidupnya. Karena jumlah TPG yang akan didapatkan setiap bulannya cukup besar.
Perlu diketahui bahwasannya kebijakan ini telah diumumkan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bersama dengan Abdullah Azwar selaku Menteri PANRB.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan tambahan tunjangan profesi guru yang naik sebesar 50 persen ini dijadwalkan akan cair setelah pembayaran THR, tepatnya pada bulan Juni 2023.
Selain itu tambahan tunjangan ini tidak hanya untuk guru PNS yang telah sertifikasi tetapi juga untuk dosen yang telah sertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk para guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kerja kerasnya selama ini.
Pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi untuk guru yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut mengatur tentang teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, sampai dengan tambahan penghasilan guru ASN. Di sisi lain peraturan pemberian TPG untuk para guru sertifikasi yang belum PNS diatur pada Persesjen Kemendikbudristek No 18 Tahun 2021.
Berdasarkan kedua kebijakan yang telah diatur di dalam peraturan tersebut, besran tunjangan yang akan diperoleh yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang akan diterima pada setiap bulannya.
Sedangkan itu, besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 yang akan diterima para guru sertifikasi yang telah mempunyai SK Inpassing yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNS.
Selanjutnya untuk para guru sertifikasi yang belum memperoleh SK Inpassing akan memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta, tunjangan tersebut akan diberikan pada setiap bulan oleh pemerintah.
Akan tetapi, nantinya akan dibayarkan setiap Triwulan atau 3 bulan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pada pembayaran triwulan 1 dilaksanakan bulan Maret, Triwulan 2 dibayarkan bulan Juni, Triwulan 3 dibayarkan bulan September dan Triwulan 4 dibayarkan bulan November.
Sementara itu untuk para guru sertifikasi yang masih belum menjasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memperoleh SK Inpassing, akan memperolah kenaikan TPG sebesar 50 persen.
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi kenaikan tunjangan sebesar 50 persen tersebut
Artikel Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 50 Persen, Simak Penjelasannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 50 Persen, Simak Penjelasannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon