Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sah secara resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi terbaru tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk semua jenjang dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.

Peraturan terbaru tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 29 tahun 2023 tentang uji komptensi jafung guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.

Disampaikan di dalam pasal 1 disebutkan bahwa uji kompetensi merupakan suatu proses penilaian dan juga pengukuran terhadap kompetensi teknis, kemudian manajerial dan juga sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian di dalam pasal 4 menyebutkan tentang peserta yang akan mengikuti uji kompetensi ini diantarannya yaitu yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional atau JF guru, JF penilik, pengawas sekolah, dan juga JF pamong belajar melalui perpindahan jabatan lain.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 29 Tahun 2023 terdapat beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh para peserta dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil
  2. Sehat secara jasmani dan rohani
  3. Mempunyai integritas dan moralitas yang baik
  4. Kualifikasi akademik minimal S1 atau Diploma (D-IV) sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  5. Minimal mempunyai pengalaman selama 2 tahun dalam menjalankan tugasnya di JF yang akan diduduki
  6. Jabatan fungsional pada jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan ataupun unit kerja yang akan dituju sedang membuka lowongan
  7. Mempunyai nilai prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir terendah bernilai baik

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disebutkan diatas, jabatan fungsional guru juga harus memenuhi persyaratan usia yaitu sebagai berikut:

  1. Guru tersebut belum memasuki usia 53 tahun untuk JF guru ahli muda dan ahli pertama
  2. Guru tersebut belum memasuki usia 55 tahun untuk JF guru ahli madya

Adapun ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh pamong belajar yaitu sebagai berikut:

  1. Belum memasuki usia 53 tahun untuk pamong belajar ahli muda dan ahli pertama
  2. Belum memasuki usia 55 tahun untuk pamong belajar ahli madya

Selanjutnya untuk jabatan fungsional pengawas sekolah, juga harus memenuhi beberapa persyaratan dengan ketentuan sebaga berikut ini:

  1. Pangkatnya sesuaid dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan
  2. Mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
  3. Telah menjadi seorang guru berdasarkan ketentua pada perundang-undangan
  4. Mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan instansi pembina dan sertifikat pendidik
  5. Untuk pengawas ahli muda belum memasuki 53 tahun, untuk ahli madya 55 tahun dan untuk ahli utama 60 tahun

Halaman Selanjutnya

Selain harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas

Artikel Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon