Pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian mengenai beberapa opsi menjelang penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang, hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari PHK massal honorer saat kebijakan tersebut dilakukan.
Perlu untuk diketahui penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 ini dilakukan berdasarkan amanat yang ada pada UU ASN No 5 Tahun 2014 dan SE No B/185/M.SM.02.03/2022 diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengungkapkan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terjadinya PHK massal honorer akibat penghapusan tenaga honorer.
Pasalnya, pada saat ini jumlah tenaga honorer atau non ASN menurut Anas mencapai sebanyak 2,4 juta orang. Mengenai hal tersebut dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan presiden Joko Widodo.
Anas mengatakan dari hasil koordinasi dengan presiden Jokowi muncul beberapa opsi untuk menghindari PHK massal honorer, semisal di dalam dunia bisnis terdapat tren konsep gig ekonomi. Jadi terdapat konsep part time yaitu konsep pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, dalam diskusi tersebut muncul konsep gig ekonomi.
Kemudian Anas menjelaskan terkait dengan salah satu tugas tenaga kebersihan, menurutnya petugas kebersihan tidak harus berada di kantor dari pagi sampai dengan sore hari. Tenaga kebersihan dapat bekerja sesuai dengan jadwal, selebihnya dapat melaukakn kegiatan lainnya.
Tenaga kebersihan seharunya tidak sampai status outsourcing (alih daya), karena mereka hanya melakukan cek lokasi pagi, pulang sore hari. Padahal tugasnya hanya pagi dan sore, lalu kenapa tidak dibuat tugasnya menjadi berangkat pagi nyapu kemudian setelah itu berkegiatan kembali dan sore datang kembali, ujar Anas.
Sehingga nantinya para tenaga honorer yang terdapat di daerah, yang dapatnya sekitar Rp 800 ribuan jika dalam sehari kerjanya tidak dari pagi sampai dengan sore seharunya cukup, itu tadi merupakan konsep dari gig ekonomi, lanjut Anas.
Anas juga mengaku masih intensif melakukan koordinasi secara baik dengan berbagai stakeholder terkait dengan penghapusan non ASN.
Dia juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan sudah mendapatkan titik temu.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR
Artikel Berikut Opsi Terbaru MenPAN-RB Cegah PHK Massal Honorer pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Opsi Terbaru MenPAN-RB Cegah PHK Massal Honorer bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon