Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kabar mengenai penghapusan masa kontrak PPPK yang dicetuskan oleh Nunuk Suryani selaku Diretur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akhir-akhir ini menjadi angin segar untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) juga mendukung adanya penghapusan kontrak PPPK tersebut.

Menurut Riau eko Wibowo selaku Ketua BKH PGRI, usulan yang telah disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani supaya para PPPK tidak terdapat masa kontraknya merupakan gagasan yang sangat bagus.

Dengan dihapusnya masa kontrak PPPK, Eko mengatakan bahwa para PPPK akan merasa menjadi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, jika dengan adanya masa kontrak seorang PPPK sudah layaknya seorang tenaga honorer.

Selain itu Eko juga mengungkapkan pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN telah menyebutkan bahwa ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS. Namun pada kenyatannya di lapangan, PPPK dianggap seperti honorer saja dan dipandang sebelah mata.

Dia juga mengungkapkan bahwa banyak para guru PPPK yang merasa resah akibat terdapat pembatasan masa kontrak kerja minimal selama satu tahun dan maksimal selama 5 tahun.

Ketika Dirjen Nunuk mengusulkan mengenai ide masa kontrak PPPK dihapuskan langsung disambut dengan sukacita oleh seluruh PPPK maupun honorer. BKH PGRI juga kepada pemerintah daerah (pemda) dan pusat untuk bersinergi di dalam pembayaran gaji para PPPK guru 2022/2023 sehingga formasi yang ada di sekolah dapat terpenuhi semuanya.

Eko mencontohkan untuk para guru honorer yang tidak terdapat penempatan, tidak dapat resume pada PPPK tahun 2022 untuk diangkat semuanya pada tahun 2023 ini supaya tidak terdapat lagi yang masih berstatus sebagai non ASN sebelum bulan November 2023.

Dia juga memohon kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dapat segera menerbitkan SK PPPK tahun 2022, sehingga nantinya pada tahun ajaran baru sudah memperoleh jam mengajar sesuai dengan tempat mengabdi.

Jangan sampai juga SK PPPK keluar pada bulan Oktober 2023 mendatang, sebab nantinya para guru tersebut tidak dapat mengajar di sekolah baru karena belum memperoleh SK ASN PPPK, lanjut Eko. Selanjutnya jika SK PPPK tahun 2022 diterbitkan bulan Juni 2023, maka jam mengajar akan masuk pada bulan Juli 2023.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbudristek telah mengusulkan yang menarik terkait dengan nasib para PPPK. Nunuk mengusulkan supaya masa kontrak PPPK dihilangkan atau dihapuskan.

Halaman Selanjutnya

Hal ini bertujuan supaya para guru honorer yang telah diangkat

Artikel Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore! Masa Kontrak PPPK Akan Dihapuskan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon