Jangan Sampai Keliru Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Salah satu haknya seorang guru yaitu mendapatkan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi, yang hanya diperuntukan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Simak selengkapnya tentang mekanisme tunjangan sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidikan guru perlu mengikuti terlebih dahulu program pendidikan profesi guru, baik PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan.

Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemendikbud dan guru dibawah naungan Kemenag berbeda.

Untuk memahami lebih banyak, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Syarat Penerima Tunjangan

Guru Kemendikbud

  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah  binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada  Dapodik;
  • memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh  Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan 
  • sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan  mengajar;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik  dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan  sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Guru Kemenag

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA  melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru  yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya  sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional; 
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah; 
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

Halaman selanjutnya,

Mekanisme Tunjangan Sertifikasi…

Artikel Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon